26 C
Padang
Rabu, Oktober 23, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pengelolaan Ulayat Sebagai Kekayaan Nagari Dalam Pemekaran Nagari Di Tapan Pesisir Selatan (Bag4)
P

Kategori -
- Advertisement -

Sehingga dengan adanya pemekaran nagari maka nagari baru harus memenuhi persyaratan jumlah penduduk, wilayah, dan kekayaan nagari. Sebagai tatanan masyarakat adat maka jumlah penduduk nagari berkaitan erat dengan perkembangan jumlah anggota masing-masing suku yang ada di nagari asal, sedangkan wilayah dan kekayaan berkaitan erat dengan ulayat nagari.

  • Ulayat Nagari

 Di dalam adat Minangkabau dikenal mengenai ulayat nagari yang terdiri atas hutan, tanah, sungai, laut, pulau, dan segala sesuatu yang berada di dalam maupun di atasnya. Dari segi penguasaan, ulayat di Minangkabau terbagi atas :

  1. Ulayat Kaum

Merupakan ulayat yang dimiliki oleh satu kaum, umumnya ulayat kaum ini telah terbagi kepada masing-masing keluarga (paruik) yang ada pada kaum tersebut sebagai ganggam bauntuak. Sosok yang dituakan dalam pengelolaan ulayat kaum ini adalah mamak kepala waris.

  1. Ulayat Suku

Merupakan seluruh ulayat kaum dalam suku yang bersangkutan pada suatu nagari. Pada faktanya ulayat suku merupakan satu kesatuan dari ulayat kaum, hal ini dikarenakan umumnya ulayat suku sudah terbagi kepada masing-masing kaum di dalam suku tersebut. Sehingga pada dasarnya penghulu suku (datuak) tidak memiliki kewenangan terhadap ulayat kaum sebab kewenangan tersebut telah dijalankan oleh mamak kaum. Hanya saja pada umumnya seorang penghulu suku selain menjadi mamak di dalam kaumnya juga menguasai ulayat yang khusus dikuasai karena jabatannya selaku datuak.[2]

  1. Ulayat Nagari

Jika kita mengacu kepada teori lahirnya suatu nagari yang bermula dari taratak, taratak menjadi dusun, dusun menjadi kampong, dan selanjutnya menjadi nagari, maka pada dasarnya tidak ada ulayat nagari secara terpisah. Karena dengan demikian setiap jengkal tanah di dalam nagari tersebut sudah ada pemiliknya yang pada mulanya diawali dengan kegiatan manaruko hutan oleh masing-masing anggota kaum. Sehingga benar adanya jika sebuah bukit atau hutan menjadi ulayat suatu kaum di nagari tersebut. Hanya saja kemudian ada tanah ulayat kaum yang diserahkan kepada nagari untuk dijadikan tempat kepentingan nagari seperti pasar, tanah lapang, dan lain sebagainya.[3]
Tetapi pada beberapa nagari juga terdapat ulayat nagari yang secara rill terpisah dari ulayat lain dan bukan pula pemberian ulayat dari suatu kaum atau suku yang ada di nagari tersebut. Bahkan sebaliknya, suku atau kaum tersebut yang mengolah tanah ulayat nagari kemudian menjadi ulayat kaum/suku tersebut. Kemungkinan besar hal ini berawal dari datangnya seseorang ke wilayah nagari tersebut, manaruko lalu mematoknya sebatas wilayah nagari itu kini. Atau orang tersebut diberikan kewenangan oleh raja di daerah tersebut untuk menguasai daerah tertentu, kemudian dia menjadi pucuk pimpinan di nagari tersebut.[4]
Berdasarkan uraian tersebut, terlihat bahwa ulayat nagari merupakan kekayaan/aset milik nagari baik yang dikuasai oleh pemangku adat/ninik mamak di nagari diperoleh baik berdasarkan penyerahan ulayat suku, penetapan oleh pemimpin yang membuka nagari pada awalnya, maupun penyerahan dari raja.
Secara konsep ketatanegaraan, ulayat nagari ini tidak dapat dikategorikan sebagai barang milik negara/daerah, sebab jika kita merujuk kepada Pasal 1 angka 1 dan angka 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik negara/daerah adalah barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/APBD, atau berasal dari perolehan lainya yang sah.
Namun demikian, jika kita padukan konsep pengelolaan barang milik negara/daerah ini dengan konsep hak masyarakat adat terhadap ulayat maka dapat kita letakan ulayat nagari sebagai aset nagari yang penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatanya berada pada Kerapatan Adat Nagari, dipergunakan tidak hanya untuk kepentingan Kerapatan Adat Nagari melainkan juga sebagai sumber pendapatan nagari dan salah satu pendanaan bagi pembangunan dan pengembangan nagari.

  1. Metode Penelitian
  1. Jenis Penelitian

Penelitian yang dalam bahasa inggris disebut dengan reserach, pada hakekatnya merupakan sebuah usaha pencarian. Lewat penelitian (research) orang mencari (search) temuan-temuan baru, berupa pengetahuan yang benar (truth, true knowledge), yang dapat digunakan untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecahkan masalah.[5] Sebagaimana dinyatakan di dalam buku legal research, yaitu:
“legal research is an essential component of legal practice. It is the process of finding the law that governs an activity and materials that explain or analyze that law”.[6] (Penelitian hukum adalah komponen paling penting dari pada praktek hukum. Penelitian hukum adalah sebuah proses dalam menemukan hukum yang mengatur kegiatan material yang dianalisa dan dijelaskan dengan hukum).
Penelitian ini adalah penelitian ilmu hukum yang merupakan komponen penting dari praktek hukum, ini merupakan proses untuk menemukan hukum yang mengatur suatu aktivitas yang menjelaskan atau menganalisa hukum material tersebut.
Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menghadapi isu hukum yang dihadapi. Hal ini sesuai dengan karakteristik ilmu hukum.[7]
Ada 2 (dua) jenis penelitian hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris atau sosiologis.[8] Untuk penelitian hukum yang akan dilakukan kali ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris/yuridis sosiologis.
Dalam pendekatan yuridis sosiologis, hukum sebagai law in action, dideskripsikan sebagai gejala sosial yang empiris. Dengan demikian hukum tidak sekedar diberikan arti sebagai jalinan nilai-nilai, keputusan pejabat, jalinan kaidah dan norma, hukum positif tertulis, tetapi juga dapat diberikan makna sebagai sistem ajaran tentang kenyataan, perilaku yang teratur dan ajeg, atau hukum dalam arti petugas.[9]
Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian lapangan (penelitian terhadap data primer) yaitu suatu penelitian meneliti peraturan-peraturan hukum yang kemudian digabungkan dengan data dan prilaku yang hidup di tengah-tengah masyarakat.[10] Data/materi pokok dalam penelitian ini diperoleh secara langsung dari para responden melalui penelitian lapangan, yaitu Kerapatan Adat Nagari Tapan, dan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan.

  1. Jenis Pendekatan

Dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan yang bertujuan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang akan diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).[11]
Pendekatan yuridis sosiologis yaitu suatu pendekatan hal dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemekaran nagari dan mengkaitkanya dengan dan volk geist yang terdapat dalam konsep nagari di minangkabau khususnya pada Kenagarian Tapan. Selain itu penelitian ini juga mengkaji teori-teori serta doktrin yang berhubungan dengan pluralisme hukum sebagai penunjang analisa pada karya ilmiah ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img