25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

PENAGIHAN YG DILAKUKAN OLEH PIHAK KETIGA
P

Kategori -
- Advertisement -

Dewasa ini tidak jarang pihak perbankan pada prakteknya memilih mendelegasikan kewenangan penagihan yang dimilikinya kepada pihak ketiga sehingga dengan begitu secara teknis, pihak perbankan dengan sendirinya juga akan memberikan sejumlah informasi tentang debitur kepada rekanan agar dapat segera difollow up;

Nah berkaitan dengan itu ternyata ada beberapa data informasi yang diberikan itu bersifat serta berkategori sebagai bagian dari data pribadi yang dimiliki debitur” yang secara hukum dilindungi oleh UU sehingga seharusnya memiliki “IZIN” dari debitur sebelum diberikan kepada pihak ketiga;

Hal ini secara eksplisit juga telah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 huruf (a) POJK Nomor 6/POJK. 07/2022 ttg Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan yg berbunyi ;

“PUJK dilarang; memberikan data dan atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain”

Dan sanksinya pun telah diatur dalam Pasal 45 ayat 1, dapat berupa DENDA, LARANGAN, PEMBATASAN PRODUK sampai dengan PENCABUTAN IZIN USAHA

Demikian dan Terima kasih
Semoga bermanfaat.

By. Nanda Ariadi

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img