spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kasus Fee Terselubung Perumda Tanah Datar, Begini Klarifikasi dan Hak Jawab dari Aldoris Almiardi
K

Kategori -
- Advertisement -

Sesuai Pasai 1 angka 11 junto pasal 5 ayat 1,2,3 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memenuhi Hak jawab dan Klarifikasi saudara Aldoris Armialdi atas pemberitaan Beritasumbar.com pada hari Sabtu tgl 28 bulan Juni tahun 2026
 
Dengan judul “Terungakap di Sidang Korupsi Perumda, Setelah 2 Kali Mangkir Sang Makelar Akhirnya Memberikan Kesaksian Terkait Fee Terselubung” sudah diganti menjadi “.Dua Kali Mangkir, Aldoris Almiardi Akhirnya Berikan Kesaksian di Pengadilan Tipikor Padang

Kami jajaran redaksi beritasumbar.com dengan ini “meminta maaf” kepada saudara Aldoris Armialdi atas keberatan dan ketidak-nyamanan serta persoalan ini dianggap selesai, terima kasih.

Berikut kami muat secara utuh Klarifikasi dan Hak Jawab saudara Aldoris Almiardi

HAK JAWAB

Padang, 28 Juni 2026

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi http://beritasumbar.com
Di Tempat

*Perihal: Hak Jawab atas Pemberitaan tanggal 25 Juni 2026*


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

*Nama*: Aldoris Armialdi
*Tempat/Tgl Lahir*: Bukittinggi 10 Desember 1975
*Pekerjaan*: Wartawan
*Alamat*: Jalan Imam Bonjol No 56 Batusangkar – Tanah Datar
*No. HP*: 0811678939
*Status*: Saksi dalam Perkara Pidana Korupsi Perumda atas nama terdakwa Very Kurniawan bin Aris Effendi.


Menanggapi pemberitaan di media Saudara http://beritasumbar.com tanggal 25 Juni 2026 dengan judul:
*”Terungkap di Sidang Korupsi Perumda, Setelah 2 Kali Mangkir Sang Makelar Akhirnya Memberi Kesaksian Terkait Fee Terselubung”*
Link: https://beritasumbar.com/terungkap-di-sidang-korupsi-perumda-setelah-2-kali-mangkir-sang-makelar-akhirnya-memberi-kesaksian-terkait-fee-terselubung/

Bersama ini saya menggunakan *Hak Jawab* sebagaimana dijamin Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat 1, 2, 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan penjelasan sebagai berikut:

*1. KLARIFIKASI FAKTA PERSIDANGAN*
1. Bahwa saya hadir dan memberikan keterangan sebagai *SAKSI* dalam persidangan perkara tersebut pada tanggal 23 Juni 2026 di PN Tipidkor Padang.
2. Bahwa dalam seluruh rangkaian persidangan, *TIDAK ADA satu pun Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, maupun Panitera yang menyebut, mengkualifikasi, atau menyatakan saya sebagai “makelar”*. Hal ini dapat dibuktikan secara otentik dalam Berita Acara Persidangan yang dipegang Panitera.
3. Bahwa penyebutan saya sebagai *”sang makelar”* pada judul dan isi berita merupakan *tuduhan sepihak, tidak berdasar fakta persidangan, dan bersifat menghakimi*. Status hukum saya adalah SAKSI, bukan Tersangka atau Terdakwa.
4. Wartawan media beritasumbar.com tidak pernah memuat jawaban saya dalam persidangan dan melakukan konfirmasi ulang kepada saya selaku Saksi yang berada di lokasi saat itu.
5. Wartawan beritasumbar.com telah beropini negatif tentang keberadaan saya sebagai Saksi dan telah berasumsi negatif dengan memberi tanda kutip koma diatas kata kata “Makelar” yang seolah olah begitu paham dan tahu dengan kejadian sebenarnya.

*2. KEBERATAN ATAS PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK*

Sangat disayangkan, pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa memenuhi prinsip-prinsip dasar jurnalistik, yaitu:

1. *Tidak Berimbang & Tidak Konfirmasi Pasal 1 KEJ*: Sebelum berita dimuat, wartawan http://beritasumbar.com *tidak pernah melakukan konfirmasi atau upaya cover both side* kepada saya. Padahal saya hadir di persidangan dan terbuka untuk dimintai keterangan. Akibatnya berita menjadi tidak berimbang.

2. *Tidak Menguji Informasi Pasal 3 KEJ*: Redaksi tidak melakukan _check and recheck_ terhadap fakta persidangan. Jika wartawan memeriksa Berita Acara Sidang atau transkrip resmi, maka akan diketahui bahwa kata “makelar” tidak pernah diucapkan oleh aparat penegak hukum di persidangan.

3. *Beritikad Buruk & Menghakimi* sesuai dalam *Pasal 2 & Pasal 4 KEJ*: Penggunaan frasa “sang makelar” merupakan bentuk penghakiman dan pemberian stigma negatif kepada saya, padahal belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

*3. AKIBAT YANG DITIMBULKAN*

Akibat pemberitaan yang tidak akurat dan tendensius tersebut, nama baik, kehormatan, dan reputasi saya di lingkungan keluarga, masyarakat, serta pekerjaan telah tercemar. Saya dirugikan secara moril dan materil karena dicap sebagai pelaku perbuatan tercela “makelar/calo”.

*4. TUNTUTAN HAK JAWAB*

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya menuntut kepada Pemimpin Redaksi http://beritasumbar.com untuk:

1. *MEMUAT HAK JAWAB INI SECARA UTUH* pada rubrik, halaman, dan ukuran yang sama dengan berita semula, tanpa dipotong atau diubah.

2. *MELAKUKAN RALAT/KOREKSI* dengan menghapus kata/frasa “sang makelar” dari judul dan seluruh isi berita tersebut.

3. *MENYAMPAIKAN PERMOHONAN MAAF* secara terbuka kepada saya melalui media http://beritasumbar.com. dan 3 media cetak ukuran 1/4 halaman media cetak tersebut.

Saya beri waktu *2×24 dua kali dua puluh empat jam* sejak Hak Jawab ini diterima redaksi untuk melaksanakan tuntutan di atas.

 Apabila tidak diindahkan, maka saya akan melanjutkan pengaduan ini ke Dewan Pers dan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE dan UU Pers.

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara untuk memuatnya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,



*Aldoris Armialdi*

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img