Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong pengusaha di daerah itu agar lebih cepat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya pada 2015.
“Kalau sesuai aturan, THR sudah harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran. Tetapi, idealnya sepuluh hari Ramadhan sudah boleh dibayarkan,” kata Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Sumbar, Sofyan di Padang, Jumat.
Menurut dia, harga kebutuhan biasanya lebih murah pada awal Ramadhan dan akan semakin mahal mendekati lebaran, karena itu kalau pengusaha bisa membayarkan THR lebih cepat, akan sangat membantu para pekerjanya.
“Kalau bisa cepat, jangan ditunda mendekati lebaran,” katanya.
Sofyan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Surat Edaran(SE) gubernur terkait THR dan akan segera dikirimkan kepada semua pihak terkait dalam waktu dekat.
“Seperti biasa, besaran THR adalah satu kali gaji,” katanya.
Salah seorang pekerja di Kota Padang, Abrar(43) di temui di pasar raya, Jumat mengaku mendukung upaya Pemprov yang mendorong pengusaha untuk lebih cepat membayarkan THR tahun ini.
“Lebih cepat lebih baik, karena kebutuhan untuk lebaran bisa dipersiapkan lebih dini sebelum harga keburu naik,” katanya.
Senada dengan itu, Weni(32) salah seorang pegawai toko di Padang mengatakan dia akan bisa bekerja lebih fokus jika THR dibayarkan lebih cepat, karena tidak perlu memikirkan kebutuhan lagi saat mendekati lebaran nanti.
(Antara/Oleh Agung Pambudi)