Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com, – Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, sejak awal dia memimpin daerah ini sudah menginginkan agar tingkat peristiwa dan kasus pungli adalah nol persen, baik di tingkat kabupaten, terlebih lagi di tingkat nagari.
“Karena itu saya mewanti-wanti sekali kepada seluruh OPD untuk aktif mengawasi dan mencegah agar pungli tidak terjadi. Kepala OPD harus membimbing seluruh jajarannya untuk taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak pernah berpikir atau bertindak untuk melakukan korupsi,” kata Bupati, yang diwakili Asisten I Herman Azmar, saat membuka Sosialiasasi Peraturan Perundang-undangan tentang
Saber Pungli untuk OPD se Kabupaten Limapuluh Kota, yang dilangsungkan di Hotel Shago Bungsu 1, Tanjung Pati, Rabu (9/11).
Dalam kesempatan ini, Bupati juga
menyampaikan kegembiraannya setelah membaca laporan bulanan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten
Limapuluh Kota, bahwa sampai hari ini tidak
ada laporan pengaduan peristiwa pungli yang masuk. Baik yang diterima melalui website, ataupun laporan yang disampaikan langsung ke Posko UPP Kabupaten
Limapuluh Kota. Kemudian juga tidak didapati kejadian yang menonjol terkait dengan peristiwa pungli di daerah ini.
“Atas laporan ini, saya selaku Bupati
mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pemerintahan kabupaten maupun nagari. Terkhusus lagi pada Unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Limapuluh Kota dan seluruh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Kabupaten
Limapuluh Kota, yang telah bekerja dengan sebaik-baiknya memantau, mengawasi dan mencegah pungutan liar terjadi,” kata Bupati.
Pemerintah Daerah Limapuluh Kota melalui Inspektorat sengaja mengumpulkan para pimpinan OPD dalam rangka mensosialisasikan atau mengenalkan peraturan perundang-undangan terkait
dengan pencegahan, penindakan dan upaya yustisi terkait dengan pungutan liar yang mungkin saja terjadi di tingkat pemerintahan nagari ataupun di wilayah
nagari.
Dalam hal pemerintah dan kemasyarakatan
tentunya banyak pelayanan publik yang mesti diberikan pemerintah kepada masyarakat. Masyarakat butuh
layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, masyarakat butuh rekomendasi dalam berbagai hal dan sebagainya. Oleh karena itu, kata Bupati, agar pelayanan yang diberikan pada masyarakat betul-betul memuaskan maka dipastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bebas dari tindakan pungutan liar ini.
Dikatakannya, secara umum di negara ini masih terdapat persoalan besar terkait dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut adalah korupsi, gratifikasi maupun pungli.
Korupsi, menurut Bupati, biasa dipahami sebagai penggerogotan keuangan negara yang dilakukan oleh aparatur negara
ataupun aparatur pemerintah, terutama pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan negara.
“Korupsi ini bisa saja terjadi di tingkat
Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sebagainya. Bentuk-bentuk korupsi antara lain
mengatur lelang, penggelambungan harga (mark-up), pengurangan spesifikasi teknis ataupun pengurangan
kualitas barang dan jasa yang diadakan, belanja fiktif,
kuitansi palsu dan sebagainya,” ujar Bupati.
Sementara gratifikasi dipahami sebagai bentuk pemberian dari seseorang kepada pejabat negara ataupun aparatur pemerintah dalam bentuk uang atau barang, yang bisa juga disebut suap, yang dilakukan dalam rangka memuluskan urusan dan kepentingan pihak yang memberi. Sedangkan pungli adalah sebentuk pungutan yang dilakukan secara liar yang dilakukan di luar pungutan ataupun pembayaran resmi sebagaimana
telah diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya pungutan liar ini dilakukan oleh pejabat atau petugas yang terkait dengan pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat, sehingga masyarakat menjadi terbebani dan dirugikan.
Sebagaimana kita ketahui bersama disamping korupsi dan gratifikasi, pungli diduga, diyakini dan telah terbukti secara meyakinkan telah marusak sendi-sendi
kehidupan bermasyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara. Mengapa dikatakan merusak? Karena pungli
merupakan salah satu faktor yang bisa menghambat proses pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat.
Pada hakikatnya negara telah membuat berbagai peraturan perundang-undangan dalam rangka memudahkan urusan masyarakat. Negara telah memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan,
pendidikan, investasi, perizinan, maupun pelayanan adminstrasi persuratan seperti pelayanan Kartu Penduduk (KTP) dan Akte Pencatatan Sipil, dan pemberian berbagai rekomendasi untuk memudahkan
urusan masyarakat. Karena itu negara sebenarnya tidak pernah bermaksud untuk menyusahkan atau menzalimi masyarakat.
“Tetapi ulah beberapa, ataupun
sebagian ataupun peroranganlah yang tidak
bertanggungjawab yang melakukan pungli yang membebani masyarakat,” tandas Bupati. (sas)
