Oleh : Syaiful Anwar
Dosen FE Unand Kampus II Payakumbuh
Defenisi Pegadaian
Pegadaian adalah Sebuah BadanUsaha Milik Negara di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai.
Adapun defenisi Pegadaian menurut Para Ahli antara lain:
- Menurut Subagyo, (1999 : 88)
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum dagai.
- Sigit Triandaru (2000 : 179)
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.
- Menurut UU hukum perdata pasal 1150 :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Sejarah Pegadaian
- Era Kolonial
- Pemerintah Belanda (VOC)
Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
- Pemerintah Inggris
Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat (“liecentie stelsel”). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode “liecentie stelsel” diganti menjadi “pacth stelsel” yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah.
- Pemerintah Belanda
Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan “cultuur stelsel” di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
- Pemerintah Jepang
Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
v Era Kemerdekaan
Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012.
Ciri-Ciri Pegadaian
- Terdapat barang-barang yang digadaikan;
- Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
- barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Jenis-Jenis Pegadaian
- Pegadaian konvensional
Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga pemerintah yang diberikan uang pinjaman kepada nasabah atas dasar hukum gadai.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian konvensional, adalah :
- Kelebihan pegadaian konvensional
Kelebihan yang dimiliki ialah pegadaian ini sudah memiliki banyak cabang bahkan sudah sampai ke pedesaan.
- Kekurangan pegadaian konvensional, yaitu :
- Menggunakan system bunga
- Tarif jasa simpan yang relative besar
- Biaya administrasi lebih besar dibandingkan dengan pegadaian syariah ( 1 % dari uang pinjaman )
- Sisa uang dari hsil pelelangan barang diambil oleh perusahaan tersebut.
- Pegadaian konvensional juga masih menggunakan system pencatatan manual.
- Pegadaian syariah
Secara umum pegadaian syaraiah adalah suatu lembaga keuangan atau devisi dari form pegadaian dengan memberikan uang pinjaman kepada nasabah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh pegadaian syariah, adalah :
- Kelebihan pegadaian syariah
- Menggunakan sistem bagi hasil
- Menggunakan system gadai syariah dengan prinsip-prinsip Islami
- Tarif jasa simpan lebih sedikit (0,8 % per 10 hari dari taksiran).
- Biaya administrasi relatif kecil (0,27 % dari uang pinjaman).
- Kekurangan pegadaian syariah
Kekurangan yang dialami oleh pegadaian syariah sampai saat ini adalah masih menggunakan pencatatan secara manual.
Manfaat Pegadaian
Secara umum pegadaian memiliki manfaat sebagai berikut :
- Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadaidan fidusia.
- Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
- Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya.
Sedangkan Manfaat bagi nasabah dan Perum Pagadaian antara lain :
- Bagi nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
- Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yg memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian.
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Tugas,Tujuan Dan Fungsi Pegadaian
Sebagai lembaga keuangan non bank milik pemerintahan yang berhak memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai yang bertujuan agar masyarakat tidak dirugikan oleh lembaga keuangan non formal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat, maka pada dasarnya lembaga pegadaian (Perum Pegadaian) tersebut mempunyai tugas, tujuan serta fungsi-fungsi pokok sebagai berikut (Usman, 1995:359) :
Tugas Pokok
Tugas pokok Pegadaian yaitu menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan pegadaian atas dasar materi.
Tujuan
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolah.
Oleh karena itu, pegadaian pada dasarnya mempunyai tujuan-tujuan pokok sebagai berikut :
- Turut melaksanakan program pemerintah di bedang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum dagai.
- Mencegah praktek pegadaian gelap dan pinjaman tidak wajar.
FungsiPokok
Fungsi pokok pegadaian adalah sebagai berikut :
- Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadaidengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat.
- Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupunn masyarakat.
- Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, Pendidikan dan pelatihan.
- Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
- Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Hak Dan Kewajiban Pemegang Gadai
- Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai
Hak Pemegang Gadai
- Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan,yaitu apabila penberi gadai pada saat jatuh tempo atau pada waktuyang ditentukan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaiorang yang berhutang. Sedang hasil penjualan barang jaminantersebut diambil sebagai untuk melunasi hutang pemberi gadai dansisanya dikembalikan kepadanya.
- Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yangtelah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan barang jaminan.
- Selama hutangnya belum dilunasi, maka pemegang gadai berhakuntuk manahan barang jaminan yang diserahkan oleh pemberigadai (hak retentie).
Kewajiban Pemegang Gadai
- Pemegang gadai berkewajiban bertanggung jawab atas hilangnyaatau merosotnya harga barang yang digadaikan jika itu semua ataskelalaiannya.
- Pemegang gadai tidak diperbolehkan menggunakan barang-barangyang digadaikan untuk kepentingan sendiri.
- Pemegang gadai berkewajiban untuk memberi tahu kepadapemberi dagai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
- Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai
Hak Pemberi Gadai.
- Pemberi gadai mempunyai hak untuk mendapatkan kembali barangmiliknya setelah pemberi gadai melunasi hutannya.
- Pemberi gadai berhak menuntut ganti rugi dari kerusakan danhilangnya barang gadai bila hal itu disebabkan oleh kelalaianpemegang gadai.
- Pembari gadai berhak untuk mandapatkan sisa dari penjualanbarangnya setelah dikurangi biaya pelunasan hutang, bunya danbiaya lainya.
- Pemberi gadai berhak meminta kembali barangnya bila pemeganggadai telah jelas menyalahgunakan barangnya.
Kewajiban Pemberi Gadai
- Pemberi gadai berkewajiban untuk melunasi hutang yang telahditerimanya dari pemegang gadai dalam tenggang waktu yang telahditentukan termasuk bunga dan biaya lain yang telah ditentukanpemegang gadai.
- Pemberi gadai berkewajiban merelakan penjualan atau baranggadai miliknya, apabila dalam jangka yang telah ditentukan pemberigadai tidak dapat melunasi hutangnya kepada pemegang gadai.
Produk Atau Layanan Pegadaian
Beberapa layanan Perum Pegadaian antara lain :
- KCA ( Kredit Cepat Aman )
Adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah,baik untuk kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.
KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat dan aman. Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya. | |
KEUNGGULAN Layanan KCA tersedia di outlet Pegadaian di seluruh Indonesia Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit Pinjaman mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai | PERSYARATAN Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya Menyerahkan barang jaminan Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli Nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK) |
- Kreasi ( Kredit Angsuran Fidusia )
Adalah kredit dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia.
KEUNGGULAN Prosedur pengajuan kredit sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor Pinjaman mulai dari Rp.3,000,000 hingga Rp.200,000,000 Proses kredit hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan Jangka waktu pinjaman fleksibel. Dengan pilihan jangka waktu 12,18,24,36 bulan Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal KREASI dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia | PERSYARATAN Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun Fotocopy KTP dan kartu keluarga Menyerahkan dokumen yang sah Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian) |
- Krasida ( Kredit Angsuran Sistem Ganda )
Adalah kredit ( pinjaman ) angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem gadai.
KEUNGGULAN Proses sangat mudah. Kredit bisa cair dalam waktu yang relatif cepat Agunan Emas dan Mobil Pinjaman mulai dari Rp.1,000,000 hingga Rp.250,000,000 Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah dengan angsuran tetap per bulan Jangka waktu pinjaman fleksibel. Dengan pilihan jangka waktu 3,6,12 bulan Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal KRASIDA dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia | PERSYARATAN Fotocopy KTP dan kartu keluarga Menyerahkan dokumen yang sah Menyerahkan Barang Jaminan berupa perhiasan emas atau kendaraan bermotor Untuk agunan berupa kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen kepemilikan (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian) |
- Krista ( Kredit Usaha Rumah Tangga )
Adalah Pemberian Pinjaman kepada ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikro yang membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran, adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % per bulan tanpa menggunakan agunan.
KEUNGGULAN Prosedur pengajuan kredit sangat mudah Pinjaman mulai dari Rp.3,000,000 sampai dengan Rp.200,000,000 Proses kredit hanya butuh 3 hari. Agunan berupa alat-alat rumah tangga (TV, Kulkas, meja kursi, elektronik, dan lain sebagainya), barang dagangan, sarana produksi dengan pengikatan sistem Fidusia (hanya dengan surat keterangan) Jangka waktu pinjaman fleksibel. Dengan pilihan jangka waktu 12,18,24,36 bulan Pelunasan kredit dengan angsuran tetap per bulan Pelayanan mudah, cepat dan aman. | PERSYARATAN Kredit diberikan kepada kelompok wanita yang terdiri dari 3 sampai maksimal 5 orang Memiliki usaha yang telah berjalan 6 (enam) bulan Menerapkan sistem tanggung renteng pada anggota kelompok Memiliki domisili tetap yang dibuktikan dengan identitas diri (KTP/Keterangan domisili dan Kartu Keluarga) |
- Kremada ( Kredit Perumahan Swadaya )
Adalah Pemberian pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran.Pendanaan ini merupakan kerjasama dengan menteri perumaha rakyat.
- KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Adalah diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
- Amanah
Adalah pembiayaan berprinsip syariah dari pegadaianmelayani anda karyawan swasta
atau pegawai negri untuk memiliki motor atau mobil idaman.
- Arrum
Adalah memudahkan para pengusaha kecil untuk mendapatkan modal usaha dengan jaminan BPKB dan emas.
KEUNGGULAN Prosedur pengajuan Marhun Bih sangat cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor Proses Marhun Bih hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair Ijaroh relatif murah dengan angsuran tetap per bulan Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu ARRUM dapat diperoleh di seluruh outlet Pegadaian Syariah di Indonesia | PERSYARATAN Memiliki usaha yang memenuhi kriteria kelayakan serta telah berjalan 1 (satu) tahun Fotocopy KTP dan kartu keluarga Menyerahkan dokumen yang sah Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian) |
- Kredit multi guna
Adalah kredit (pinjaman) dengan sistem fidusia yang di peruntukkan bagi pegawai atau karyawan suatu instanti yang telah memiliki penghasilan tetap.
- Investasi
Adalah pinjaman dengan sistem gadai yang ang diberikan kepada nasabah dengan sistem perseorangan maupun institusi dalam waktu tertentu dengan jaminan berbentuk saham dan obligasi yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek indonesia.
- KUCICA (KIRIMAN UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.Pasar yang dituju adalah para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang ingin mengirimkanuangnya kepada keluarganya di Indonesia dan para pengusaha yang bertransaksi dengan usahawan diIndonesia atau sebaliknya dan lainnya. KUCICA merupakan produk yang diluncurkan pada tahun 2008,pada tahun pertama peluncurannya, produk ini cukup mendapat respon yang baik dari pelanggan.
KEUNTUNGAN DAN KEUNGGULAN :
1. Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
2. Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
3. Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
4. Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
5. Biaya yang cukup kompetitif.
6. Tanpa harus memiliki Rekening Bank
7. Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang. Uang.
PERSYARATAN DOKUMEN :
– Mengisi dan melengkapi form Pengiriman
– Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
– Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang
Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
– Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.- Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
– Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
– Mengetahui dengan baik nama pengirim.- Mengetahui tempat asal uang.
– Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.Perbedaan meminjam uang di pegadaian dengan di bank
- Pegadaian RAHN dari Pagadaian Syariah
Adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah. Cepat prosesnya, aman penyimpanannya. Jaminannya barang perhiasan, barang elektronik atau kendaraan bermotor.
KEUNGGULAN Layanan RAHN tersedia di outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar Ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu Tanpa perlu buka rekening. dengan perhitungan sewa modal selama masa pinjaman Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai | PERSYARATAN Fotocopy KTP atau identitas resmi lainnya Menyerahkan barang jaminan Untuk kendaraan bermotor membawa BPKB dan STNK Asli Nasabah menandatangani Surat Bukti Rahn (SBR) |
Gadai Emas Di Pegadaian Syariah
Menggadai emas sekarang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat kita. Selain bank syariah, kita juga bisa melakukan gadai emas di pegadaian syariah.cukup dengan membawa emas dan foto copy KTP.
Pada prinsipnya, ketika kita melakukan transaksi gadai, kita menyerahkan barang yang kita miliki untuk mendapatkan pinjaman dana. Atas pinjaman dana tersebut, kita dibebankan beberapa macam biaya hingga waktu kita bisa melunasi pinjaman tersebut.
Ketika melakukan transaksi gadai emas di pegadaian syariah, ada empat macam komponen perhitungan, antara lain taksiran, uang pinjaman, ijaroh, dan biaya administrasi.
- Taksiran adalah perkiraan harga jual emas yang kita miliki yang ditentukan oleh pihak pegadaian secara sepihak.
- Uang pinjamana adalah jumlah dana yang bisa kita pinjam berdasarkan barang yang kita gadaikan (85%-90% dari nilai taksiran).
- Biaya administrasi adalah biaya yang harus kita keluarkan untuk mendapatkan transaksi gadai emas ini. Besarnya biaya administrasi tergantung dari nilai peminjaman.
- Ijaroh merupakan biaya gadai yang menjadi hak pihak pemilik dana, dalam hal ini adalah pihak pegadaian. Besarnya ijaroh di pegadaian syariah memiliki rumus sendiri yang dihitung setiap 10 hari, dengan rumus :
Ijaroh = (taksiran/10.000) x tarif x (jangka waktu/10 hari)
Jika sudah masuk hari ke 11 peminjaman berarti biaya gadai sudah bertambah dan begitu seterusnya.
Masapenitipan barang gadai adalah 4 bulan, jika dalam masa 4 bulan tersebut kita belum mempunyai uang untuk menebusnya maka kita dapat memperpanjang dengan membayar biaya sewa selama 4 bulan tersebut. Selain itu kita juga bisa mencicil pinjaman tersebut sehingga jumlah pinjaman berkurang.
- Biaya Administrasi
Biaya Administrasi yang dikenakan tergantung dari nilai pinjaman Anda sebagai berikut:
1. Rp 100 rb s/d Rp 5 jt = Rp 15.000
2. Rp 5,010 jt s/d R 10 jt = Rp 25.000
3. Rp 10,10 jt s/d Rp 20 jt = Rp 40.000
4. dan seterusnya (biaya administrasi terus bertambah tergantung nilai pinjaman
- Taksiran dan Biaya Penitipan
Untuk nilai peminjaman di pegadaian syariah nilainya adalah 85 % dari harga emas. Jadi bila emas kita ditaksir pegadaian bernilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) maka nilai maksimal uang yang bisa dipinjam adalah Rp 850.000.
Untuk biaya penitipan pegadaian memakai rumus perkalian sbb :
Taksiran / Rp 10.000 X 79 (nilai 79 bisa berubah menjadi 73 atau bahkan dibawahnya jika pinjaman semakin rendah dari nilai taksiran).
Contoh
Emas kita ditaksir pegadaian syariah bernilai 1 jt, maka nilai pinjaman maksimal
85 % x Rp 1.000.000 = Rp 850.000
misalnya kita ingin mengambil nilai peminjaman maksimal maka Biaya penitipan per 10 hari adalah
Rp 1 jt / Rp 10 rb x 79 = Rp 7.900 /10 hari
Jadi jika misalnya kita menggadai emas dalam masa 15 hari maka jumlah yang akan dibayarkan adalah :
Rp 15.000 (dibayar dimuka) + Rp 850.000 + (2 x Rp 7.900) = Rp 880.800
Jika kita ingin menggadai lebih lama maka tinggal mengalikan saja nilai penitipan (dihitung per 10 hari)
Baca Juga: PASAR MODAL