Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, menyatakan bahwa kelengkapan permohonan gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi sudah lengkap.
“Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan perkara tepat pada pukul 20.00 WIB. Setelah diperiksa, syarat-syarat sudah dilengkapi,” tutur Sidauruk setelah menerima kuasa hukum Prabowo-Hatta di tempat pendaftaran perkara MK.
Sidauruk menyatakan bahwa mereka juga telah menerbitkan Tanda Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP) dan mencatat mencatat permohonan pemohon dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP). “Setelah mencatat, kami mengeluarkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP),”ujarnya.
Karena telah memenuhi syarat, lanjut Sidauruk panitera akan menerbitkan Akta Permohonan Telah Memenuhi Kelengkapan (APTMK). “Besok, kita akan mencatat APTMK ini di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelahnya, kita langsung terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Jadi, ada tiga akta yang panitera terbitkan, yakni APPP, APTMK dan ARPK,”jelasnya.
Proses berikutnya sesuai aturan MK, menurut Sidauruk adalah penetapan sidang pertama yang dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan Prabowo-Hatta dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Sidang pertama dilakukan pada 6 Agustus karena hitungan hari kerja baru dimulai tanggal 4 Agustus. Putusan perkaranya paling lambat tanggal 21 Agustus, 14 hari sejak sidang pertama,”tandasnya. (suara pembaharuan/rfk)