31 C
Padang
Selasa, Februari 11, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Pakar Hukum Nilai Penagihan Retribusi ke ICBS Harau Tidak Tepat
P

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota, Beritasumbar.com,- Adanya polemik terkait penagihan retribusi kepada Insan Cendekia Boarding School (ICBS) Harau oleh Pemkab Lima Puluh Kota, menuai sejumlah komentar. Sebelumnya Ombudsman Sumbar menilai bahwa Pemkab mesti cermat dalam melakukan pungutan ataupun penagihan retribusi agar sesuai dengan aturan.

Kali ini Pakar Hukum yang juga Wakil Rektor Universitas Islam Sumatra Barat, Miko Kamal juga memberikan komentarnya. Menurutnya, secara hukum, retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah atas pelayanan yang diberikan.

“Jadi, yang harus dipastikan adalah apakah Pemerintah memberikan pelayanan kepada setiap mobil yang masuk dengan tujuan ICBS. Dalam konteks ini, karena area itu merupakan kawasan pariwisata, pertanyaannya apakah Pemerintah memberikan layanan (pariwisata) kepada setiap mobil yang lewat gerbang pemungutan karcis masuk,” ujar Miko kepada wartawan, Senin (3/2).

Terkait langkah Pemkab menagih semua pengunjung ICBS, walau hanya untuk menjenguk santri dan tidak pergi ke tempat wisata, Miko Kamal memberikan perspektif lain. “Kalau dilihat secara umum, penagihan itu kurang tepat. Sebab, orang tua yang masuk ke lokasi melalui gerbang bukan dengan maksud berwisata, tapi menjenguk, mengantar dan menjemput anak-anak mereka,” tuturnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img