Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan dari calon walikota Padang nomor urut 2, Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka, yang menggugat hasil Pilkada Padang putaran pertama 30 Oktober lalu.
Seperti dikutip dari situs MK, Senin (16/12/2013) gugatan itu ditolak karena tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup. Seperti yang dilaporkan bahwa telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan hasil Pemilukada Kota Padang putaran pertama.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam putusan perkara yang teregistrasi nomor 183/PHPU.D-XI/2013 ini.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan calon Walikota no urut 3, Desri Ayunda yang berasal dari jalur independen telah memalsukan tanda tangan dukungan warga yang sebenarnya bukan bagian dari massa pendukung. Pelanggaran ini turut diperparah dengan tindakan KPU Padang yang tidak melakukan verifikasi keterpenuhan syarat bakal pasangan calon perseorangan. Terhadap hal ini, MK berpendapat, bukti-bukti Pemohon tidak berkaitan dengan adanya pemalsuan tanda tangan dukungan dari pemilik KTP.
Selain itu, Pemohon juga tidak menyebutkan nama-nama pendukung yang dipalsukan oleh tim pemenangan Desri Ayunda. Sehingga dalil tersebut tidak beralasan hukum. Begitu juga atas terjadinya kampanye hitam yang ditujukan pada Ichlas El Qudsi di Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubuk Begalung dan di sejumlah tempat lainnya. Mahkamah menilai, fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan tidak dapat dipertanggungjawabkan pada tim pemenangan Desri Ayunda sebab tidak diketahui siapa yang membuat dan darimana sumber berita tersebut. Dengan demikian, Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon. Julie/MK (RB)