25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Melawan Saat Ditangkap, Si Predator Anak Dilumpuhkan Dengan timah Panas
M

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, BeritaSumbar.com,- Nas (29) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melarikan diri dari kepungan anggota Polres Sijunjung. Warga Jorong Bukik Tujuah, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung dilumpuhkan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karena melawan petugas saat akan ditangkap. Pelaku berhasil dilumpuhkan oleh tim di areal perkebunan di Kabupaten Dharmasraya setelah menempuh 3 jam perjalanan dari Polsek Sungai Rumbai.

Pelaku diburu tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung karena ada laporan warga akan tindakan asusila terhadap anak bawah umur. Nas dilaporkan oleh Asmidar atas dugaan pencabulan terhadap anaknya ke Polres Sijunjung pada 14/1/23 lalu.

Mirisnya Korban yang berinisial S (12) yang masih duduk di bangku Sekolah dasar merupakan keponakan pelaku.

Mendapat dan menyikapi laporan warga yang juga orang tua korban, Jajaran Polres Sijunjung lansung bergerak melakukan penyidikan. Tanggal 16 Januari di panggil korban dan beberapa orang saksi.

Dari korban dan saksi didapat informasi bahwa perbuatan asusila ini sudah dilakukan pelaku terhadap korban sejak bulan April tahun 2022 lalu. Terakhir menurut pengakuan korban pada tanggal 8 Januari 2023. Pelaku melakukan tindakan asusila layaknya suami istri terhadap anak bawah umur tersebut disalah satu rumah warga di Jorong Bukik Tujuah Nagari Solok Amba Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.

Tidak hanya S yang jadi korban, Adik kandung S yang berinisial T (8) tidak luput dari tindakan bejat sang predator anak tersebut. Informasi yang dihimpun tim penyidik Polres Sijunjung terhadap T ada 3 kali pelaku melakukan tindakan asusila.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani SIK lansung perintahkan unit IV tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung untuk segera tangkap diduga pelaku pencabulan tersebut.

Saat dalam penyelidikan ternyata pelaku sudah duluan kabur ke Dharmasraya, ujar AKP Abdul Khadir Jailani.

Tidak mau kehilangan target, tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung buru pelaku ke dharmasraya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polsek Sungai Rumbai pencarian pelaku menemui titik terang. Selasa 17/1/23 sekira pukul 09.00 wib diduga pelaku dilihat berada disalah satu pondok kebun sawit di Asam Jujuhan Nagari Sungai Limau Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Darmasraya.

Namun Saat akan ditangkap, Pelaku mencoba melawan petugas dan kabur kedalam kebun sawit. Tim Opsnalpun terpaksa melalukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindunga. Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, jelas Kasat Reskrim.(Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img