Agam,BeritaSumbar.com,– Melek akan Pentingnya Hak Merek, Mahasiswa KKN Universitas Andalas Nagari Padang Lua Melakukan Sosialisasi Terkait dengan Pentingnya Hak Atas Merek Bagi Pelaku UMKM di Banuhampu.
Usaha Kecil, Mikro dan Menengah atau biasa disebut dengan UMKM merupakan salah satu pemutar roda perekonomian negara. Hal ini dibuktikan dengan para pelaku UMKM merupakan salah satu pelaku usaha paling tangguh di Indonesia, dengan runtutan kejadian pada krisis moneter yang terjadi di tahun 1998 para pelaku UMKM tetap dapat bertahan dan berjuang mati-matian agar tetap berjalan usahanya tersebut. Adapun, pada fase COVID-19 ini para pelaku UMKM masih dapat dinyatakan para pelaku usaha yang tangguh dalam menghaapi kondisi dan situasi apapun di negara ini.
Namun, sangat disayangkan bahwa tidak semua pelaku UMKM melek dan sadar akan pentingnya hak atas sebuah merek atas dari produknya. Belum banyak para pelaku UMKM melakukan pendaftaran hak atas mereknya, yang padahal hak atas mereknya itu sangat diperlukan dan salah satu bentuk iconic atas dari produk yang dihasilkan terkhusus di Banuhampu.
Oleh karenanyalah, Mahasiswa KKN Universitas Andalas Nagari Padang Lua sadar bahwa terdapatnya kondisi yang perlu dibenahi setelah melihat fakta dilapangan dan juga disertai dengan arahan dari Dosen Pembimbing Ibu Prof. Ir. Nilda Tri Putri., ST., MT., PhD., IPU. Maka, kami sepakat untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pentingnya hak atas merek bagi pelaku UMKM agar terpenuhinya perlindungan hukum yang sebagaimana mestinya.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Senin tertanggal 2 Agustus 2021 yang dilakukan di Kantor Wali Nagari Padang Lua, yang dihadiri oleh perangkat Nagari, para pelaku UMKM dan Mahasiswa KKN Universitas Andalas Nagari Padang Lua. Dengan pemaparan materi yang ditujukan agar pelaku UMKM di Kecamatan Banuhampu segera melakukan pendafataran hak atas merek dari produk yang dihasilkannya. Adapun, output yang didapatkan ialah terdapatnya antusias dari pelaku UMKM di Kecamatan Banuhampu untuk mengetahui dan melakukan pendaftaran hak atas merek untuk produknya. ( ABD )