spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Lindungi Pekerja Rentan, Anggota DPRD Sijunjung Bayarkan Premi BPJS 600 Orang
L

Kategori -
- Advertisement -

Sijunjung, beritasumbar.com – Anggota DPRD Fraksi Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sijunjung, Amlasta Boy bayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600 orang, dimana hal itu sebagai salah satu upaya memberi perlindungan bagi para pekerja rentan.

“Program yang selama ini, sulit diwujudkan dengan dana apirasi dewan. Ternyata dengan koordinasi dan komunikasi yang baik dengan eksekutif, BPJS bisa kita realisasi demi masyarakat,” kata di Tanjung Ampalu, Kamis (9/11).

Ia mengatakan, dalam rangka memberikan upaya perlindungan bagi para pekerja yang rentan seperti pekerjaan tukang pengojek,tenaga pendidik non formal yang ada di nagari mendapat perhatian dari dana pokir, Anggota DPRD tersebut kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta BPJS dimulai UDKP Camat Koto Vll.

“Sebagai wujud perlindungan kerja bagi pekerjaan yang kerja serabutan tenaga pendidik dan kependidikan non PNS di lingkungan Nagari kita laksanakan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.” paparnya.

Kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas.

“Perlindungan kerja ini harus difikirkan jangan sampai (premi yang dibayarkan) mengurangi pendapatan masyarakat,” kata Boy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kalau masyarakat Koto Vll tidak mau putus dibayarkan premi BPJS sampai tahun 2024 dan seterusnya, maka kita jalin kerjasama yang lebih intensif.

Menurutnya, masih banyak program peningkatan perekonomian masyarakat yang bisa diberikan masyarakat, asal komunikasi, koordinasi bisa terjalin dan terpupuk dengan baik. Dihadapan peserta sosialisasi BPJS anggota dewan yang cukup dengan masyarakat, membuka diri untuk menerima masukan demi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepersetaan BPJS Cabang Solok Niko Ardiansyah mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen menyelenggarakan perlindungan kerja pada sektor pekerja serabutan, keagamaan, termasuk didalamnya para guru dan tenaga kependidikan non PNS.

Hal tersebut merupakan implementasi dari program pemerintah dalam mengurangi munculnya kemiskinan baru yang diakibatkan resiko kecelakaan kerja bagi para penyuluh, pendidik non formal maupun pegawai non pns.

“BPJS ketenagakerjaan berkomitmen menyelenggaran perlindungan kerja pada sektor keagamaan, agar terkurangi munculnya kemiskinan baru akibat dari resiko kecelakaan kerja bagi para guru dan tenaga kependidikan keagamaan dan jenis pekerjaan yang rentan kecelakaan,” jelas Niko.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kematian adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang kematian tambah Niko.

Beberapa bulan yang lalu, lanjut Niko telah diserahkan jaminan kematian bagi keluarga korban salah satu Guru ngaji yang dibunuh suaminya, maka anak nya menerima uang santunan sebesar Rp. 42.000.000, yang baru menjadi peserta BPJS Ketenagaan selama 6 bulan.

Komitmen kami dalam memberikan perlindungan kerja tidak terbatas pada berapa lama mereka membayarkan premi, jika telah mendaftar sebagai anggota, maka telah berhak mendapatkan jaminan.

Peserta sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan ini berjumlah 600 orang dari unsur guru mengaji, tukang bangunan, pengojek dan pekerjaan yang rentan lainnya. Peserta ini berasal dari masyarakat Nagari Tanjung, Bukitbual, Guguak, sedangkan untuk sosialisasi pada siang harinya diikuti dari masyarakat Limo Koto, Palaluar dan Padang Laweh. (Alim)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img