Padang,BeritaSumbar.com,-Reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukan.
Sedangkan pascatambang merupakan kegiatan yang terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. Reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selasa (19/2/2019) LBH Padang telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Geominex Sapek dan Gubernur Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang registrasi Nomor: 27/Pdt.G/2019/PN Pdg. Gugatan ini dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan akibat operasi produksi penambangan emas di wilayah bekas IUP PT. Geominex Sapek yang mengakibatkan terkikisnya daerah sempadan sungai, munculnya lubang-lubang di badan dan bibir sungai serta pelebaran sungai Batang Hari di Nagari Lubuk Ulang Aling Kabupaten Solok Selatan yang membahayakan kehidupan masyarakat.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat telah mencabut IUP PT. Geominek Sapek berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 544-859-2017 bertanggal 27 Oktober 2017. Namun hingga saat ini, tidak ada upaya pemulihan lingkungan berupa reklamasi dan pascatambang yang semestinya dilakukan oleh PT. Geominex Sapek dan diawasi oleh Gubernur Sumbar. Kewajiban ini diatur secara jelas dan terang di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.
Menurut Wendra Rona Putra, Direktur LBH Padang mengemukakan gugatan ini merupakan usaha kami untuk mendorong pemulihan lingkungan yang diabaikan oleh negara. Seringkali aturan yang telah dibuat tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak atas lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan tentunya akan merugikan rakyat dan juga negara di kemudian hari. Sikap dan tindakan tegas pemerintah daerah kepada perusahaan tambang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan dan alam. Gugatan yang kami layangkan bermaksud memaksa PT. Geominik Sapek melaksanakan reklamasi dan pascatambang dan memaksa negara mengawasi secara holistik pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.(*)
Wendra Rona Putra
Direktur LBH Padang
Narahubung : Wendra Rona Putra (081267410008)