Padang Aro – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, siap menghadapi gugatan sengketa pemilihan kelapa daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas di Padang Aro, Jumat, mengatakan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan memang terbuka peluang untuk gugatan ke MK karena selisihnya hanya 501 suara atau tidak sampai satu persen.
“Jika memang ada gugatan ke MK, kami akan mempersiapkan bahan-bahannya serta berbagai keberatan yang diajukan saksi calon juga bisa dijadikan referensi untuk menghadapi gugatan,” kata dia.
Hasil Pilkada Solok Selatan berbeda tipis di mana pasangan petahana Muzni Zakaria-Abdul Rahman nomor urut satu unggul dengan perolehan 37.764 suara atau 50,33 persen, sedangkan lawannya Khairunas-Edi Susanto nomor urut dua sebesar 37.263 suara dan selisih perolehannya hanya 501 suara.
Saksi Pasangan Nomor urut satu Mursiwal saat proses rekapitulasi, Kamis malam, menyatakan menerima semua hasil penghitungan yang dilakukan mulai tingkat TPS, PPK dan Kabupaten.
“Kami menerima hasilnya karena sudah sesuai dengan data yang kami miliki,” katanya.
Saksi nomor dua Afrizal Candra mengatakan, dalam pelaksanaan pilkada tahun ini diwarnai banyak kecurangan dan juga ketidaksiapan KPU dalam menyelenggarakannya.
Terkait gugatan ke MK ia menyatakan, belum menentukan sikap dan masih mempertimbangkannya.
“Saat ini yang penting KPU bisa memperlihatkan bukti tentang keberatan yang kami ajukan, sedangkan rencana gugatan ke MK belum dipikirkan,” katanya.
Selain itu pihaknya juga belum mau menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dikarenakan keberatan-keberatan yang diajukan ke KPU belum mendapat penjelasan yang akurat.
“Kami bukan tidak mau menandatanganinya, tetapi masih menunggu penjelasan dari KPU tentang keberatan yang kami ajukan,” jelasnya. (Ant/Oleh: Junisman)