BERITASUMBAR, DHARMASRAYA. – Pelarian TS alias Tomi (32), seorang pria, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkoba, akhirnya terhenti. Penangkapan yang di pimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Azhamu Suwaril tersebut, berlangsung dramatis di Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 20.00 wib
Sebelum berhasil dibekuk, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya. Bahkan, ketika mengetahui polisi sudah berada di dekatnya, pria berusia 32 tahun tersebut diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membuang sesuatu ke dalam sungai.Namun akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku serta BB yang diduga sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Narkoba AKP Azhamu Suwaril. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Sejumlah anggota Satresnarkoba bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus melakukan penindakan.
Saat petugas berada di lokasi, polisi kemudian mendapati Tomi. Dalam proses penindakan tersebut sempat berlangsung aksi kejar-kejaran.Pelaku berusaha kabur dengan menggunakan kendaraan, mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BA 8174 FD.
“Pelaku berhasil kita amankan sesaat setelah mobil yang di kendarai pelaku menabrak pintu tanggul irigasi. Namun pada saat akan di tangkap pelaku juga sempat membuang BB ke sungai. Kita menyisir sungai tersebut, akhirnya BB berhasil di temukan. Anggota langsung menyebutkan ke sungai dan mengambil BB di duga sabu ” urai Azhamu
Di katakannya, proses penggeledahan dan penemuan barang bukti tersebut turut disaksikan Kepala Jorong Lamiyudin serta seorang warga bernama Rian.Selain satu paket kecil diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam.Tak hanya itu, satu unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BA 8174 FD juga diamankan dan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara tersebut.Penindakan itu tercatat berdasarkan LP/A/45/X/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 16 Oktober 2026.
Usai penangkapan dan penggeledahan, Tomi langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti yang ditemukan.Penyidik Satresnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga sabu serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
“Kita juga akan mendalami komunikasi pada telepon genggam yang disita sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan dilakukan sesuai prosedur hukum,” ucapnya.
