Jakarta – Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Taufik mengatakan KPUD DKI Jakarta telah melakukan tindak pidana dengan membuka kotak suara tanpa ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Kotak suara yang dibuka KPUD DKI Jakarta mencapai 5.801 sama seperti yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu.
“Pembukaan kotak itu menurut kami di luar kepatutan, karena tiba-tiba saja,” ujar Taufik di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2014).
Dia mengatakan KPUD DKI Jakarta sudah melakukan dua kali pembukaan kotak suara yang sudah direkapitulasi secara nasional. Pembukaan kotak suara pertama dilakukan pada 23 Juli 2014 dan 25 Juli 2014.
“Di Jakarta itu ada dua kali proses buka kotak, tanggal 23 Juli dan kami gerebek, dan kemarin dilegalkan oleh surat itu. Ada 5.801 yang dibuka persis seperti yang kami laporkan,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan, saat Tim Prabowo-Hatta mengkonfirmasi soal pembukaan kotak suara tersebut, KPUD DKI Jakarta beralasan hal ini sesuai dengan surat edaran KPU pusat yang mereka terima.
Padahal, seharusnya pembukaan kotak suara itu harus berdasarkan keputusan MK sebab sengketa pilpres sudah masuk di MK.
“Pembukaan kota itu upaya menghilangkan alat bukti, ada DPT, DPK, DPKTb dan daftar hadir. Ini tindakan kriminal menurut kami,” tandasnya. (yeh/inilah)