Bukittinggi, beritasumbar.com – Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H., menginisiasi elektronik lawyer (e-lawyer) for city, karena keberadaan internet menjadi vital sebagai satu pendekatan inovasi akses pelayanan bantuan hukum.
“Perkembangan teknologi tidak hanya berdampak positif terhadap profesi hukum tapi juga masyarakat luas dalam mengakses bantuan hukum,” ujar Riyan di Bukittinggi, Minggu (28/3/2021).
Selain untuk bekerja, publik juga menggunakan internet sebagai sarana komunikasi dan interaksi sosial. Terlebih saat ini internet mudah diakses melalui smartphone yang bisa dibawa ke manapun. Konsep lain dari society 5.0 adalah menjadikan akses internet sebagai media untuk memindahkan apa yang ada di dunia maya ke dunia nyata.
Alumni Universitas Indonesia ini juga menjelaskan dalam rangka memberikan pelayanan dan informasi bantuan hukum terhadap masyarakat perlu diselenggarakan akses hukum digital untuk masyarakat Bukittinggi. Mahkamah Agung saja sudah mengeluarkan SE Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2020, yang memberikan legalitas terhadap penyelenggaraan sidang melalui sarana telekonferensi.
“Aplikasi 4.0 di bidang hukum, yaitu mudahnya masyarakat untuk mengakses bantuan hukum serta informasi hukum di mana saja, lalu society 5.0 di bidang hukum menjadikan teknologi dan hukum menyatu dengan manusia itu sendiri. Hukum masa depan adalah bantuan hukum yang mudah diakses publik dan itu akan menjadi kebutuhan publik,” katanya.
Upaya digitalisasi pelayanan bantuan hukum di Bukittinggi, memberikan afirmasi pada implementasi prinsip-prinsip pelayanan bantuan hukum, yang antara lain transparansi, kecepatan partisipasi, aksesibilitas, non diskriminasi, anti KKN, dan sebagainya akan mudah diwujudkan. Penggunaan program e-lawyer for city, yang merupakan digitalisasi bantuan hukum ini, justru akan banyak mendukung pemanfaatan akses teknologi informasi dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Bukittinggi.
“Apalagi dengan adanya pandemi Covid-19 ini, pemanfaatan teknologi digital dengan didukung infrastruktur dan sumber daya manusia yang handal akan dapat menjembatani akses pelayanan bantuan hukum ditengah pandemi, yang semakin membatasi interaksi secara verbal atau langsung,” tuturnya.
Ia menyatakan, akses pelayanan bantuan hukum secara digital semakin mudah di Bukittinggi, seperti dengan tinggal Scan QR Code atau tinggal klik saja di akun instagram @pengacarabukittinggi dan @lbhbukittinggi, serta bisa juga berkonsultasi secara online melalui ponsel anda pada whatshap 081285341919 atau website pengacarabukittinggi.blogspot.com.
“Kami PPKHI Bukittinggi sangat komit menyelenggarakan akses dan informasi hukum dalam genggaman anda dengan menginisiasi program e-lawyer for city,” paparnya.
“Jadi, teknologi sangat membantu profesi hukum dan membuka akses bagi masyarakat yang tadinya sulit mengakses hukum karena harga dan jarak. Dengan teknologi ini setidaknya membawa efesiensi dalam cost, time, dan human error,” tutup Riyan. (ry/adil)