26.4 C
Padang
Rabu, September 18, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Karang Taruna Padang Pariaman Mencari Persamaan Hak
K

- Advertisement -

Padang Pariaman,BeritaSumbar.com,-Sebagai wadah generasi muda, Karang taruna merupakan tempat penyelenggaraan berbagai kegiatan untuk meningkatkan cipta,rasa,karsa dan karya dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Sebagai organisasi sosial di tengah masyarakat, karang atruna harus mampu berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dan melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
Sebagai Organisasi Sosial, Karang Taruna tumbuh dan berkembang yang didasari oleh tanggung jawab dan kesadaran sosial untuk masyarakat terutama generasi muda.  Di Kabupaten Padang Pariaman Karang taruna dinaungi oleh Dinas Sosial dan P3A (Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak) kabupaten Padang Pariaman.
Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.
Sekarang ini masih banyak masyarakat kita yang belum mengerti tentang pemahaman dan fungsi Karang taruna bahkan sebagian Pejabat kita sampai Ke Nagari juga masih minim pengetahuan tentang Fungsi Karang taruna tersebut.
“Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.”
Pengertian dan tugas Karang Taruna dalam AD/ART nya memberikan pencerahan kepada kita ternyata peran Karang Taruna bukan hanya masalah remaja saja, tetapi lebih dari itu, dan menyangkut kesejahteraan sosial. Karang Taruna memiliki tugas dan peran sebagai solusi dari masalah sosial, melibatkan anak-anak, remaja, pemuda dan orang tua.
Memiriskan lagi banyak masyarakat salah memahami Karang Taruna, Karang Taruna dipandang sebagai wadah untuk pemuda yang belum menikah saja, kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga dan kumpul bareng saja. Akibat dari ketidaktahuan ini, produktivitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nyaris hilang. Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna tersebut.
Rujukan pembentukan karang Taruna berdasarkan kepada AD/ART Karang Taruna, yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 77 Tahun 2010 tentang pedoman dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial No: 23 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Karang Taruna .
Karang Taruna Di Nagari Nagari juga juga memiliki kesamaan derajat dengan lembaga lainnya seperti LPM, PKK, yang diatur dalam Permensos tersebut melalui Perbub Standar Biaya Umum Nagari (Peraturan Bupati) Padang Pariaman sepertinya ada bentuk keanaktirian karena tidak masuk ke dalam Perbub tersebut untuk di Anggarkan, apa bedanya dengan lembaga Nagari lainya.
oleh: Syamsul Bachri

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img