25 C
Padang
Rabu, Oktober 9, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Kampanye Terancam Sepi, Paslon Dihimbau Serahkan Desain APK
K

- Advertisement -

Payakumbuh – Seiring diperbolehkannya pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk menyediakan Alat peraga kampanye (APK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh meminta agar ketiga paslon untuk menyerahkan alat peraga atau bahan kampanye.

Komisioner KPU Kota Payakumbuh M. Khadafi saat dihubungi Wartawan di Payakumbuh, Jumat mengatakan jika semua pasangan calon sudah menyerahkan desain tersebut maka dapat segera dicetak dan dipasang, mengingat masa kampanye sudah dimulai sejak 28 Oktober.

“Alat peraga dan bahan kampanye disediakan KPU, namun desainnya dibuat oleh masing-masing pasangan calon,” kata dia.

Ia hingga kemarin baru satu pasangan calon yang menyerahkan desain alat peraga dan bahan kampanye, yakni nomor urut tiga Suwandel Muchtar dan Fitrial Bachri.

Menurutnya, KPU tidak membatasi waktu penyerahan desain bahan kampanye tersebut, namun akan lebih baik disegerakan sehingga dapat dicetak serta diserahkan kepada calon, dan dipergunakan saat kampanye.

“Akan baik disegerakan, sehingga dapat dipasangan dan dimanfaatkan calon saat kampanye. Dengan demikian suasana pilkada juga akan lebih terasa dan terlihat di Payakumbuh,” kata dia.

Khadafi menyebutkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan ketiga pasangan calon membahas alat peraga dan bahan kampanye, dimana hasilnya untuk baliho KPU menyediakan lima per masing-masing calon, dimana ukurannya 3X4 meter.

Kemudian umbul-umbuk disediakan 20 setiap masing-masing calon per kecamatan dengan ukuran 3X1 meter. Sedangkan untuk spanduk dua per kelurahan bagi masin-masing calon, yang mana ukurannya 1,5×4 meter.

Alat peraga ini juga dapat disediakan pasangan calon, maksimal 150 persen dari yang buat oleh KPU, dimana untuk baliha palinga banyak dibuat tujuh, umbul-umbul 30 per kecamatan, dan spanduk tiga per kelurahan.

Sedangkan untuk bahan kampanye yang terdiri dari empat jenis, yakni selebaran (flyer), brosur(leaflet), pamflet, dan poster, dimana KPU menyediakan 12.000 lembar per pasangan calon.

“Untuk bahan kampanye, pasangan calon boleh menyediakan maksimal 100 persen dari yang dibuat KPU,” kata dia.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img