26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

380 Pemilih Tidak Punya E-KTP, KPU Himbau Lakukan Perekaman
3

- Advertisement -

Payakumbuh – Usai rapat pleno terbuka pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017, Rabu (2/11/2016) di gedung pertemuan Balai Inseminasi Buatan (BIB) Dinas Pertenakan provinsi Sumatera Barat, Payakumbuh. Terdata sebanyak 380 warga Kota Payakumbuh masuk daftar pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk (KTP) eletronik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh Hetta Manbayu saat dihubungi beritasumbar.com, Jumat (4/11/2016) mengatakan, pemilih tersebut merupakan warga kota memenuhi syarat sebagai pemilih, hal itu dibuktikan dengan kartu keluarga. “Mereka memenuhi syarat untuk memilih, namun yang bersangkutan belum memiliki KTP eletronik,” kata dia.

Menurutnya, jumlah pemilih tersebut ditemukan saat dilakukan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih tersebut tersebar pada 108 TPS di 38 kelurahan, sementara total TPS untuk pilkada 2017 sebanyak 210 yang berada pada 48 kelurahan.

Ia merincikan, pemilih potensial yang belum memiliki KTP eletronik paling banyak berada di Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak 221 orang, dimana mereka berada pada sembilan kelurahan.

Kemudian disusul Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak 59 pemilih, yang mana berada di sembilan kelurahan. Selanjutnya Kecamatan Payakumbuh Timur 50 orang, mereka tersebar di sembilan kelurahan.

Berikutnya, Kecamatan Payakumbuh Selatan sebanyak 34 pemilih, mereka bermukim di enam kelurahan. Terakhir di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari 16 pemilih yang tersebar di lima kelurahan.

Hetta menyebutkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terkait pemilih potensial non KTP eletronik tersebut sehingga hak pilih masyarakat tidak hilang.

Katanya, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, warga yang tidak memiliki KTP elektronik tidak memberikan hak pilih.

Ia menambahkan, jalan keluar agar warga tersebut dapat menggunakan hak pilihnya adalah dengan surat keterangan dari disdukcapil yang menerangkan bahwa masyarakat tersebut telah melakukan perekaman, namun KTP eletronik belum selesai.

Pihaknya, mengimbau warga kota yang belum memiliki KTP eletronik agar segera segera melakukan perekaman ke disdukcapil setempat sehingga dapat menggunakan hak pilih saat pilkada 2017.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img