Pesisir Selatan,BeritaSumbar.com,-Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan musnakan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kamis (9/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus, SH.MHum, Asisten I Bidang Pemerintah Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Muskamal, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres diwakili, dan Kasi Barang Bukti Muslianto, SH.MH.
Dikatakan Donna, bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnaan, narkotika jenis ganja 54,052,0 gram, Narkotika jenis sabu 21,71 gram. Selain itu, ikut diamankan 1 unit senpi dan amunisi, 8 unit hand phone, dan beberapa barang bukti lainya.
Kita akan tetap akan komit dalam penegakan hukum, baik dalam perkara Pidana ataupun Perdata, kata Kejari Pesisir Selatan.
Donna menegaskan, bahwa barang bukti yang dimusnakan dimana telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.(*)
Beritasumbar.com
Kajari Pessel Musnahkan Barang Bukti TipidumK
- Advertisement -
- Advertisement -