Bangkinang,beritasumbar.com-Unit Satresnarkoba Polres Kampar amankan gadis bawah umur yang di duga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. YS yang masih berusia 16 tahun di grebek di kediamannya oleh tim Polres Kampar yang di pimpin Kanit Idik Satresnarkoba Polres Kampar Bripka Fatkhul Hidayat di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar pada Rabu (22/3) sekitar pukul 18.30 Wib.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman membenarkan satu orang ditangkap itu seorang perempuan (anak dibawah umur) berinisial YS (16) warga RT 02 RW 01 Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau.
Selain menangkap pelaku petugas menyita barang bukti berupa 3 paket besar yang dibungkus dengan plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 26 gram senilai Rp. 36.000.000, 1 ball plastik bening pembungkus, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah timbangan digital, 1 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kasat Narkoba AKP Tapip Usman mengatakan bahwa pelaku ditangkap dari hasil informasi dan penyelidikan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kampar pada hari Rabu (22/3). Informasi yang didapat di sebuah rumah di Desa Kampung Pinang Kec. Perhentian Raja sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis shabu.
Tim Opsnal Narkoba lansung melakukan pengintaian dan penggerebekan di lokasi yang di infokan. Di lokasi ini diamankan satu orang yang di duga pelaku yang merupakan anak dibawah umur ini. Polisi lansung menggeledah rumah pelaku. Didalam kamar pelaku petugas menemukan 1 buah tas kain warna merah yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang sempat pelaku buang sebelumnya, karena mengetahui kedatangan Polisi dan dikonfirmasi mengenai barang bukti. Penggeledahan dilakukan disaksikan warga dan pemuka masyarakat setempat
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku bahwa Narkotika jenis shabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial R di Kota Pekanbaru. YS lansung menjemput barang ke ibukota provinsi Riau tersebut dengan sepeda motor untuk di edarkan di wilayahy perhentian raja.
“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Kampar guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terhadap pelaku R sedang dalam pengejaran.(man)