Pulau Punjung – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumatera Barat (Sumbar), Syafrizal Ucok ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Dharmasraya menggantikan Bupati Adi Gunawan yang masa jabatannya akan berakhir pada 12 Agustus 2015.
“Penunjukan ini menjelang adanya bupati devenitif hasil Pilkada 2015,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Benny Mukthar di Pulau Punjung, Kamis.
Penunjukan Syafrizal sebagai Pj Bupati Dharmasraya sesuai surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 23 Juli Nomor 131.13-4635 Tahun 2015, tentang pengangkatan Pj Bupati Dharmasraya dengan masa jabatan paling lama satu tahun terhitung setelah pelantikan dilakukan.
“Bapak Syafrizal terakhir menjabat sebagai Kepala BPM Sumbar,” kata dia.
Ia mengatakan, penjukkan Pj Bupati sepenuhnya adalah kewenangan Kemendagri, dalam ketentuan yang ada Pj yang ditunjuk merupakan kalangan birokrat tingkat provinsi.
Pj Bupati sepenuhnya memiliki kewenangan dan tugas yang sama dengan bupati defenitif seperti, menyelanggarakan pemerintah daerah, memfasilitasi penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan menjaga netralitas Pengawai Negeri Sipil.
Kemudian, untuk hak yang yang diterima sebagai Pj Bupati adalah menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, direncanakan serah terima jabatan akan dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya setelah pelantikan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Sumber: Antara/Oleh MR Denya Utama