Gerakan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di jajaran Pemko Payakumbuh, bukan sekedar slogan. Pemko melalui Bagian Hukum Setdako bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh, memberikan penyuluhan hukum kepada pejabat disemua SKPD, di aula Balaikota Bukik Sibaluik Payakumbuh, selama sehari, Rabu (10/6).
Lewat penyuluhan hukum itu, seperti dilaporkan Kabag Hukum Prima Yanuarita, SH, M.Si, ke depan, diharapkan seluruh pejabat, mulai dari eselon II, eselon III dan eselon IV serta staf pengelola keuangan daerah, tak tersangkut dengan persoalan tindakan pidana korupsi. Makanya, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, diminta kepala daerah, untuk memberikan pencerahan tentang UU 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosialisasi tersebut dibuka Walikota Riza Falepi, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako, Yoherman, SH, S.Sos, di depan 156 pejabat pemko. Nara sumbernya terdiri dari Kasi Intel Kejari, Ade Azharie, SH bersama Jaksa Fungsional Rikardo Simanjuntak, SH.
Walikota mewanti-wanti seluruh pejabat di kota ini, pasca sosialisasi kedua undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi itu, tak ada lagi pegawai pemko yang tersangkut masalah korupsi. Tuntutan pemerintahan yang bebas KKN, seluruh pejabatnya harus memamahi dan mengamalkan undang-undang tersebut.
Dikatakan, dalam pelaksanaan tugas, para pejabat tak perlu cemas dan ragu. Sepanjang, kegiatan yang dikerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka seluruh pejabat kota akan aman dan terhindar dari jeratan hukum. Walikota tak ingin, setelah pensiun mantan pejabat bersangkutan, masih berurusan dengan aparat penegak hukum, karena lalai dalam pelaksanaan tugas sebelumnya.
Dua nara sumber Kasi Intel Kejari, Ade Azharie, SH bersama Jaksa Fungsional Rikardo Simanjuntak, SH, yang cukup komunikatif dalam menyampaikan paparannya, mengaku siap diganggu seluruh pejabat Payakumbuh, dalam hal mendalami kedua UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami siap memberikan penyuluhan tentang undang-undang tersebut, meski hanya kepada seorang PNS,” katanya.