25 C
Padang
Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Dua pelaku Narkoba Diciduk Tengah Malam
D

Kategori -
- Advertisement -

TAPUNG,BeritaSumbar.com -Dua Pelaku Narkoba di wilayah hukum Polres Kampar di Ciduk Senin 18/9 malam. Mereka di ciduk opsnal Polsek Tapung di Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Kedua pelaku narkoba ini ditangkap ditempat terpisah namun masih di wilayah Desa Petapahan Jaya Kec. Tapung Kab. Kampar.

Berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan pelaku narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Petapahan Jaya, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib berhasil diamankan tersangka IW alias IR (27) saat berada di warung kelapa muda Desa Petapahan, dari tangan IW ini ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, sebuah dompet dan HP milik pelaku.

Setelah mengamankan tersangka IW ini petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa narkotika tersebut didapatkan dari SU alias PN yang juga warga Desa Petapahan Jaya.

Hanya berselang 1 jam tepatnya pukul 23.00 wib, SU alias PN berhasil ditangkap dirumahnya bersama sejumlah barang bukti antara lain 3 paket kecil narkoba jenis shabu, 1 set alat hisap shabu, 7 lembar plastik bening serta sebuah HP milik tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(EM)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img