Sijunjung, BeritaSumbar.com,- Supaya pemakaian dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Sekolah Dasar tepat sasaran dan pelaporan administrasinya tidak menyalahkan aturan yang berlaku, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung Melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2023, di hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.
Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Selasa (2/5) sampai Sabtu (6/5), kata Puji Basuki Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung didamping Kabid SD Ade Primawati, diruang kerjanya Jumat (5/5).
Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Dana BOS Tahun 2023 Untuk Satuan Pendidikan Jenjang SD sekabupaten Sijunjung.
Kegiatan Sosialisasi sudah berlangsung sejak selasa yang diikuti Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator ARKAS pada satuan pendidikan 8 ( delapan) Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim BOS Kabupaten dengan nara sumber Inspektorat Kabupaten dan BBPMP.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi BOS ini dibagi dengan beberapa kluster. Pertama dilaksanakan Selasa(2/5) kecamatan Koto Vll dan Kecamatan Kupitan. Kluster ll pada Rabu (3/5) Kecamatan Sijunjung dan Kecamatan lV Nagari.Kluster lll Kamis (4/5) kecamatan Sumpur Kudus dan Kecamatan lubuk Tarok.Kluster lV pada Jumat (5/5) kecamatan Kamang Baru dan Kluster terakhir Sabtu (6/5) kecamatan Tanjung Gadang, jelas Ade.
Setelah acara sosialisasi ini, para pelaku dan penanggung jawab BOS disekolah, bisa menggunakan dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, Pada prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi.
Bantuan operational sekolah tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas. BOS juga akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di sekolah dasar, sehingga dengan demikian diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa,” harap, Kepala Bidang Sekolah Dasar Kabupaten Sijunjung Ade Primawati.(Alim)