Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- diduga lakukan tindak asulisa alias pencabulan pada 21 Oktober 2022 kemaren, seorang garin Mushola di kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan payakumbuh Barat harus berurusan dengan polisi.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar.
“Iya, kita mengamankan satu orang tersangka yang diduga pelaku cabul dibawah umur, dengan inisial “DJ” (24) di sebuah sebuah mushala di Kota Payakumbuh,” sebut Kasat Reskrim Payakumbuh Iptu Alva Zakiya Akbar saat pres rilis yang hadiri langsung oleh Waka Polres Kota Payakumbuh Kompol Russirwan kepada wartawan, Senin, (24/10/22) siang di Mapolres Payakumbuh.
Ia menyebutkan pelaku diduga melakukan cabut terhadap anak yang berusia 8 tahun, pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, sekira sekitar pukul 16.00 WIB.
“Adapun modusnya pelaku dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara mengajarkan korban tersebut membersihkan alat vital korban,” ujarnya. Kemudian kata Alva, dari pengakuan pelaku ia telah melakukan aksinya sebanyak dua, namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh keluarga korban kepada kepolisian.
“Dari tindak pidana cabul ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa, satu helai baju kaus, satu celana panjang dan satu celana dalam,” ujarnya.
Atas tindakan bejat tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” ujar Kasat Reskrim.
