30 C
Padang
Sabtu, Desember 14, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Bawa Benih Lobster Tanpa Dokumen, 2 Speed Boat Diamankan Satpol Air Inhil
B

Kategori -
- Advertisement -

Inhil,BeritaSumbar.com,-Satpol Air Polres Inhil amankan 1 unit Speed boad yang bermesin 40 PK dan 200 PK pada Senin 5/3. Diduga speed boat ini membawa Lobster tampa dokumen di perairan Sungai Indragiri Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil.
Kejadian ini berawal saat Speed boat bermesin 40 PK melintas di Perairan Sapat, Kec. Kuindra kab Inhil.  Satpol air merasa curiga atas speed boat langsung melakukan Pengejaran dan Penangkapan atas speed boat. Speed boat yang berkekuatan 40 PK ini diamankan saat akan menyalin muatan ke Speed Boat 200 PK.
Saat dilakukan Pemeriksaan oleh Satpolair Inhil di temukan 8 Kantong Benih Udang Lobster, Satu Kotak 20 Bungkus X 100 Ekor X 8 Kotak, Jumlah 16 000 Ekor yang tidak bisa memperlihatkan surat izin dari barang bawaan speed boat tersebut.
Pada kejadian ini Satpol Air mengamankan 2 buah speed boat berikut nakhoda dan ABKnya. Speed boat yang berkekuatan 40 PK dinahkodai Aris (40) warga Jln H.Arif gang KP Baru tembilahan Hulu dan Speed boat 200 PK X 2 dinahkodai Muhammad Lazim warga geranting Pulau Terong Belakang Padang Batam Kepulaun Riau. ABK speed boat yang diamankan  Syahril (39),Zepri (47),Imam Ari pandi (43),Maswandi (41) untuk dimintai keterangan di Polres Inhil.
Kapolres inhil AKBP Christian Roni Putra SIK MH  melalui pesan whatsAap pribadinya kepada Eman  membenarkan adanya penangkapan oleh Sat Polair Polres Inhil.Dan menurut Nahkoda Muatan tersebut rencananya akan Diantarkan ke Speed Boat Mesin 200 PK X 2 untuk dibawa kepada pemesannya.
Selanjutnya Barang Bukti 1 Unit Speed Boad Mesin 40 PK,1 Unit Speed Boad Mesin 200 PK X 2. Serta 8 kantong benih udang Lobster yang berisi 20 kotak kecil yang masing masing kotak berisi 200 ekor bibit lobster. dan para pelaku telah melanggar UU 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Pasal 88 Junto Pasal 16 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Junto Pasal 7 Ayat 2 Huruf J. ungkap kapolres.(EM)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img