Penulis: Fitri Mailani
Sebagai rangkaian pengabdian masayarakat tim dosen Universitas Andalas melalui skim membantu usaha berkembang membantu UMKM dalam pengurusan NIB. Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa. Dalam pengabdian ini, tim mengundang salah satu staf Science Techno Park (STP) Universitas Andalas yaitu Vriska Nanda Luthfiana, S.TP untuk membantu mengarahkan pengurusan NIB yang yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission).
Selain dihadiri oleh pelaku UMKM, kegiatan ini juga dihadiri oleh mahasiswa yang sedang mengikuti program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang juga ikut terlibat mendampingi UMKM melalui program tersebut. Dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini, tim mengedukasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tentang pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan cara mengurusnya. Kegiatan dilakukan pada hari Senin, tangal 31 Oktober 2022 di Harmonis Caffe dan dihadiri 6 pelaku UMKM dan 10 orang mahasiswa yang mengikuti program MBKM. Pengurusan NIB secara online melalui OSS dirasa sangat memudahkan untuk pelaku UMKM karena setelah mengisi data NIB langsung bisa dikeluarkan, dan membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Namun karena ketidaktahuan pelaku UMKM yang mayoritas ibu rumah tangga sehingga jarang yang mengurus NIB tersebut.
Selain membantu mendaftarkan, pelaku UMKM juga di ajarkan untuk mengisi aplikasi OSS, sehingga jika ingin menambahkan usaha baru, maka pelaku UMKM bisa melakukan secara mandiri. Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan membantu usaha berkembang yang terdiri dari Ns. Fitri Mailani, M.Kep, Eli Ratni, S.Pt, MP, Virtuous Setyaka, S.IP.,M.Si, Ns. Mulyanti Roberto M, M.Kep, Danny Hidayat, S.E., M.M, dan Risti Kurnia Dewi, S.Gz., M.Si dengan mitra We Farm hidroponik. Namun kegiatan ini juga terbuka untuk memfasilitasi pelaku UMKM secara umum.
