spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Badan Keuangan Limapuluh Kota Lakukan Monitoring Terhadap Pemilik Reklame dan Restoran
B

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com, – Sebagai langkah awal dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2022 ini, Badan Keuangan daerah itu melakukan monitoring terhadap pemilik usaha yang telah mengantongi izin usaha dengan menemui langsung para pemiliknya. Apabila ditemukan ada usaha yang sudah punya merek tapi belum punya izin, maka pemiliknya didorong untuk segera mengurus izin buat usaha tersebut.

Keterangan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota, Win Hari Endi, kepada BeritaSumbar.com, saat dihubungi di ruangan kerjanya, Kamis (10/11), pihaknya turun menemui setiap pemilik usaha yang mempunyai merek, mengikutkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

“Upaya ini kita lakukan dengan orientasi untuk meningkatkan PAD 2022 dari pajak reklame. Dan, untuk langkah awal ini, kita fokus pada penerimaan pajak reklame, restoran dan penginapan,” ujar Win Hari Endi.

Menjawab pertanyaan, dia menjelaskan bahwa ke depan ini Badan Keuangan juga akan berkonsentrasi untuk memungut pajak yang bersumber dari mineral bukan logam.

Kegiatan monitoring sekaligus menginformasikan pada masyarakat pemilik usaha komersial, baru pertama kali dilakukan sejak mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota ini dilantik sebagai Kepala Badan Keuangan, baru terpusat di seluruh wilayah dalam Kecamatan Harau, Guguak dan Lareh Sago Halaban.

Lebih lanjut, dia mengatakan pajak reklame bagi usaha baik berupa usaha kerajinan, toko, restoran, penginapan, dan usaha lainnya, adalah bentuk penerimaan PAD yang diatur oleh undang-undang.

Ditambahkannya, kegiatan monitoring ini dilakukan sejak Senin (7/11) sampai Jumat (11/11). “Ini kita lakukan, tersebab PAD Limapuluh Kota masih terbilang rendah penerimaannya hingga awal November ini. Saya juga berterima kasih pada masyarakat karena dampak dari kegiatan ini, sudah ada para pemilik usaha yang mengurus izin usahanya ke DPMPTSP. Karena selama ini mereka belum memiliki izin,” kata Win Hari Endi.

Sementara Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo, mengapresiasi kegiatan yang dilakoni Badan Keuangan ini. “Saya berharap Badan Keuangan terus berinovasi dalam upaya mendongkrak penerimaan PAD, termasuk dari pajak reklame dan restoran ini,” ujar Safaruddin. (sas)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img