25 C
Padang
Selasa, Oktober 15, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Atribut Kampenye di Kendraan Tidak Melanggar
A

Kategori -
- Advertisement -

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, mengatakan pemasangan alat peraga kampanye oleh para Calon Legislatif (Caleg) tahun 2014 pada mobil pribadi atapun Angkutan Umum tidak melanggar aturan.

Tidak ada aturan yang melarang Caleg memasang berbagai alat peraga kampanye seperti stiker gambar, liflet dan sebagainya. Hanya saja pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan dapat melarangnya apabila gambar tersebut dapat mengganggu keamanan disaat mengendara, ” katanya pada Wartawan Jumat (20/12) di Painan.

Menurutnya pemasangan alat peraga kampanye bagi setiap Caleg dan Partai Politik Peserta Pemilu 2014 yang tidak dibolehkan atau dilarang apabila pemasangannya berada diluar zonasi yang telah ditetapkan. Jadi, kalau pemasangannya pada mobil pribadi maupun Angkutan Umum itu masih dibolehkan karena pemasangan pada mobil pribadi maupun Angkutan Umum tidak ada satu pasal pun dalam PKPU yang menyebutkan adanya pelarangan, tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang pedomanan pelaksanaan kampanye anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota hanya mengatur pemasangan alat peraga kampanye berupa spanduk serta baliho dan ditempatkan pada lokasi yang ditentukan oleh KPU bersama pemkab setempat.(jpnn)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img