Jelang Penutupan Tahun Anggaran 2013 Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi Saat Ini Berupaya Memenuhi Realisasi Pencapaian Target Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi Herry Rusli Jum’at (20/12/2013) mengatakan, potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bukittinggi mencapai Rp 3 miliar. Namun DPKAD mengaku bingung, karena pemerintah pusat menetapkan target PBB secara mendadak sebesar Rp 5,2 miliar.
“Awalnya target PBB tahun ini sebesar Rp2,3 Miliar dan hingga awal Desember 2013 telah terealisasi Rp2,5 Miliar, atau telah melebihi target. Namun pada Oktober 2013, secara mendadak target naik menjadi Rp5,2 Miliar. Tentu saja kami bingung, karena potensi PBB di Kota Bukittinggi hanya mencapai Rp3 Miliar,” tukasnya.
Saat ini, terang Herry Rusli, pendapatan pajak terbesar di Kota Bukittinggi didapatkan dari hasil pajak hotel dan restoran. Namun untuk mencapai target Rp 5,2 miliar, sehingga hal ini menjadi masalah ketika beban nominal pajak pada masyarakat tetap, dengan jumlah wajib pajak yang tidak bertambah
“Jumlah wajib pajak di Kota Bukittinggi hanya sekitar 27 ribu. Jumlah itu tidak bertambah, jadi rasanya tidak mungkin untuk mencapai target Rp 5,2 miliar itu,” jelasnya.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2014 mendatang, Pemko Bukittinggi akan mengelola Bea Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bentuk kebijakan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan pengalihan ini maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi.
Dengan pengalihan itu juga, penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga diharapkan mampu meningkatkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk diketahui, pada saat PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen. Setelah pengalihan ini, semua pendapatan dari sektor PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) akan masuk ke dalam kas pemerintah daerah. (rri.co.id)