Untuk pembelian HKT secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Kominfo meminta agar pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.
Ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler secara teori masih tetap bisa digunakan. Apabila terjadi keluhan, masyarakat bisa menghubungi gerai layanan operator telekomunikasi yang digunakan.
Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, konsumen dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.
Skema whitelist Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah whitelist yang menerapkan normally off. Artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Nomor-nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin dikumpulkan dalam mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dipegang masing-masing lima operator seluler.
Data tersebut kemudian dikumpulan bersama database yang berisi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) produksi dan TPP impor di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi pusat pengolahan informasi IMEI. Mesin EIR kemudian akan menyeleksi nomor IMEI mana yang tidak terdaftar dan akan dilakukan pembokiran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Akhirnya, Ponsel BM di Indonesia Benar-benar Diblokir Mulai Malam Ini”Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Editor : Reska K. Nistanto