Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI telah resmi berlaku mulai 15 September 2020 kemarin malam. IMEI dari semua ponsel yang digunakan di Indonesia pun kini harus terdaftar di Kementerian Perindustrian.
Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri, baik melalui jalur online lewat kiriman maupun hand carry.
Setelah aturan ini berlaku, konsumen yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan nomor IMEI dari perangkat bersangkutan, serta mendeklarasikan dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
Berdasarkan siaran pers dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli di luar negeri dapat dilakukan di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
Alternatifnya, konsumen bisa mengunduh aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di toko aplikasi Android Google Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal dalam waktu 2 x 24 jam.
Cek dulu sebelum beli di dalam negeri
Untuk ponsel atau gadget lain yang dibeli di toko dalam negeri, sebelum melakukan transaksi masyarakat diimbau untuk mengecek terlebih dahulu apakah nomor IMEI perangkat sudah terdaftar.
Nomor IMEI bisa dilihat di kotak kemasan. Kemudian, masukkan rangkaian nomor tersebut ke dalam kolom pencarian di alamat https://imei.kemenperin.go.id/
Setelah memastikan IMEI telah terdaftar, selanjutnya bisa dilakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkaIn SIM card.
Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap gadget yang diperdagangkan.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.
Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, masyarakat dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.