spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

DPRD Limapuluh Kota Sahkan Perda Pesantren dan Pendidikan Diniyah
D

Kategori -
- Advertisement -

BERITASUMBAR, LIMAPULUH KOTA,– Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung Senin lalu (26/10/2026), atau empat hari setelah peringatan Hari Santri Nasional 2026.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Doni Ikhlas didampingi wakil ketua Alia Efendi dan HM Fadhil Abrar itu, delapan fraksi di DPRD secara bergiliran menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda inisiatif ini. Penyampaian pendapat akhir fraksi itu didengar langsung oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha, didampingi Kaban Kesbangpol Dedi Permana, Kasatpol PP Rahmadinol, Kadinsos Indra Suryani, Kadiskop Ayu Midria Fajri, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Bappelitbangda.

Penyampaian pendapat akhri fraksi-fraksi di DPRD terhadap Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, diawali oleh Fraksi Partai NasDem dengan juru bicara (jubir) Andri Jonpito Anwar. Setelah itu, dilanjutkan oleh Fraksi PKS dengan jubir Haji Chandra, Fraksi PPP dengan jubir Syafril,Fraksi Gerindra dengan jubir Buya Hendri, Fraksi Demokrat dengan jubir Prima Myfirston, Fraksi PAN jubir Yori Anggara, Fraksi Golkar jubir M. Fajar Rillah Vesky, dan Fraksi PKB-PDIP dengan jubir H Yuliansof.

Pada intinya, semua fraksi di DPRD Limapuluh Kota setuju Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah disahkan menjadi Perda. “Setelah disepakati semua fraksi, Ranperda yang merupakan inisitif DPRD ini, tentu akan memasuki tahap finalisasi akhir, dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar dan evaluasi dengan Pemprov Sumbar. Setelah itu, diundangkan menjadi produk hukum daerah,” kata Ketua DPRD Doni Ikhlas bersama Wabup Ahlhl Badrio Resha.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) yang dbentuk DPRD Limapuluh Kota untuk pembahasan Ranperda Pesantren dan Pendidikab Diniyah, M. Fajar Rillah Vesky, mengapresiasi semua fraksi yang sudah mengesahkan Ranperda ini menjadi Perda. “Selanjutnya, Pansus berharap semua hasil pembahasan yang pernah disepakati dan direkomendasikan Pansus, agar betul-betul menjadi perhatian, sebelum Ranperda yang sudah disepakati seluruh fraksi ini, diteruskan ke Pemprov Sumbat dan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar untuk dievaluasi,” kata Fajar Rillah Vesky.

Politisi Partai Golkar itu menyebut, setelah Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan, pemerintah daerah harus segera membuat Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut dari Perda ini. Karena, Perda ini dibuat tentu untuk diaplikasikan dan ditindaklanjuti.

“Kemudian, Pansus DPRD Limapuluh Kota berharap, Pemda mengaplikasikan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniyah, melalui program dan kebijakan nyata yang berpihak kepada Pondok Pesantren, MTA, MDA, TPA, TPQ, Surau, Pondok Qur’an, Rumah Tahfidz, Majelis Taklim, dan Lembaga Didikan Subuh, sesuai dengan Perda 2/2025 Tentang RPJMD Limapuluh Kota 2025-2029,” ujar Fajar Rillah Vesky. (***)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img