spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Empat Bulan Diburu, Pria Pembacok Istri di Pasaman Barat Ditangkap Saat Bersiap Jualan Sate
E

Kategori -
- Advertisement -
PASAMAN BARAT, Beritasumbar.com – Pelarian AS, 49 tahun, berakhir setelah empat bulan menjadi buronan polisi. Pria yang diduga membacok istrinya sendiri hingga terluka di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, itu ditangkap saat hendak berjualan sate di Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.

AS diamankan tanpa perlawanan di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kecamatan Siantar Utara, setelah polisi melacak keberadaannya selama empat bulan sejak peristiwa pembacokan yang terjadi pada 6 Maret 2026.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 6 Maret 2026.

Sejak ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), tim penyidik terus memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Sumatera Utara.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang mempersiapkan barang dagangannya untuk berjualan sate,” kata Agung, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurut penyidik, dugaan sementara kekerasan dipicu persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan awal, pelaku menaruh curiga terhadap istrinya yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Keterangan tersebut diperoleh dari anak korban dan pelaku.

Sebelum kejadian, anak korban, Yamil Fauzi, mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku di Batang Haluan untuk dibawa ke rumah korban di Jalan KKN. Tidak lama kemudian, AS mendatangi rumah korban bersama anaknya, Sonia Saputri.

Setibanya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung kekerasan. Polisi menduga AS membacok korban menggunakan parang hingga mengenai bagian dahi dan punggung.

Warga yang mendengar keributan berusaha melerai, sementara pelaku melarikan diri karena khawatir menjadi sasaran amuk massa.

Selama pelarian, AS berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat bersembunyi selama dua pekan di kebun sawit, kemudian berpindah ke Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, sebelum berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, dan akhirnya menetap sementara di Pematang Siantar.

Setelah ditangkap, AS langsung dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami motif serta melengkapi keterangan sejumlah saksi dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.***
- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img