Bukittinggi, beritasumbar.com – Ketukan palu sidang di ruang rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (30/6/2026), menjadi penanda berakhirnya satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
DPRD bersama Pemerintah Kota Bukittinggi resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menegaskan komitmen bersama membangun pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Persetujuan tersebut lahir setelah melalui serangkaian pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mendengarkan jawaban Wali Kota Bukittinggi atas pemandangan umum seluruh fraksi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Agenda rapat berlangsung lengkap, mulai dari penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, pengambilan keputusan, hingga penandatanganan Nota Persetujuan Bersama. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, seluruh proses pembahasan berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis sebagai bekal memperbaiki kualitas tata kelola keuangan daerah pada masa mendatang.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, perangkat daerah, dan seluruh pihak yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini. Semoga kerja keras yang telah dilakukan memberikan manfaat bagi kemajuan Kota Bukittinggi dan menjadi amal ibadah bagi kita semua,” ujarnya.

Sebelum memasuki tahap persetujuan, enam fraksi DPRD Kota Bukittinggi secara bulat menyatakan menerima Ranperda tersebut. Keenam fraksi itu yakni Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi NasDem, Fraksi Karya Kebangsaan, serta Fraksi PPP-PAN.
Kesepakatan kemudian dituangkan melalui penandatanganan Nota Persetujuan Bersama oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Bukittinggi sebagai simbol sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menegaskan bahwa persetujuan Ranperda ini bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan menjadi momentum evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, kritik, saran, dan rekomendasi DPRD menjadi masukan penting bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga kembali mencatat prestasi membanggakan dengan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-13 secara berturut-turut, sebuah torehan yang menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Wali Kota mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah garis akhir.
“Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta memastikan setiap rupiah anggaran yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” katanya.

Sementara itu, Badan Anggaran DPRD dalam laporannya menilai laporan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi telah disusun sesuai ketentuan dan memuat seluruh komponen laporan keuangan secara lengkap, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis. Salah satunya adalah mendorong pemerintah daerah agar lebih agresif mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama pada sektor pajak, retribusi, dan pengelolaan parkir yang dinilai masih memiliki ruang peningkatan.
Selain itu, Banggar juga meminta agar program pembangunan ke depan disusun lebih selektif, efektif, efisien, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Senada dengan Banggar, enam fraksi DPRD memberikan apresiasi terhadap keberhasilan Pemerintah Kota Bukittinggi mempertahankan opini WTP, menjaga stabilitas fiskal, serta merealisasikan pendapatan daerah. Namun seluruh fraksi juga mengingatkan agar berbagai rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai catatan administrasi, melainkan menjadi pijakan dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bukittinggi kini memasuki tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, persetujuan bersama ini menjadi cermin kuatnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menjaga kepercayaan publik melalui tata kelola keuangan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat. (mta)