Penulis : Rahma Deska Putri, S.H. (Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas)
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru UU No. 20 Tahun 2025. Ini adalah langkah besar untuk memperbarui hukum acara pidana yang telah berlaku sejak tahun 1981, dan sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum modern serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
KUHAP lama yang diundangkan pada 1981 sudah berusia lebih dari empat dekade. Banyak pihak menilai aturan tersebut tidak lagi sejalan dengan dinamika hukum kontemporer yang menuntut perlindungan HAM, transparansi, serta penanganan perkara yang lebih efisien dan adil. Selain itu, penyelarasan dengan KUHP baru (Criminal Code) yang mulai berlaku serentak juga menjadi alasan kuat untuk memperbarui aturan acara pidana.
Salah satu aspek penting dari KUHAP 2025 adalah pengaturan lebih jelas dan komprehensif tentang peran pengadilan negeri dalam mengadili dan mengawasi proses hukum pidana. Beberapa poin penting yang patut diketahui masyarakat. Kewenangan pengadilan untuk mengadili pada dasarnya adalah kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu pengadilan untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara tertentu. Kewenangan ini tidak muncul dengan sendirinya, melainkan ditentukan secara tegas oleh hukum agar setiap perkara ditangani oleh pengadilan yang tepat. Dengan adanya pengaturan ini, proses peradilan dapat berjalan tertib, adil, dan tidak tumpang tindih antar lembaga peradilan.
Kewenangan tersebut menjadi penentu utama apakah suatu pengadilan berwenang menangani suatu perkara atau justru harus menolaknya karena berada di luar kewenangannya. Dengan kata lain, kewenangan mengadili berfungsi sebagai “pintu masuk” bagi sebuah perkara ke dalam proses peradilan. Karena itulah, tidak semua pengadilan dapat menangani semua perkara. Setiap pengadilan hanya berwenang mengadili perkara tertentu sesuai dengan jenis perkaranya, misalnya pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta berdasarkan wilayah hukum tempat peristiwa hukum tersebut terjadi. Pembatasan ini penting agar hak para pihak terlindungi dan putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sah serta dapat dilaksanakan.
Dalam KUHAP 2025 kewenangan pengadilan negeri dalam menangani pra-peradilan diperluas. Pengadilan kini berwenang memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum seperti upaya paksa (penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain) yang diajukan oleh tersangka atau pihak terkait. Ini termasuk pengujian atas penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti rugi jika tindakan aparat tidak sah.
Masyarakat kini mendapatkan ruang kontrol yudisial lebih jelas terhadap tindakan penyidik dan jaksa. Bila dianggap aparat bertindak di luar aturan, pengadilan negeri dapat diminta menilai keabsahan tindakan tersebut. KUHAP 2025 mengatur batasan lebih tegas pada proses sidang, misalnya pembatasan pemanggilan saksi/ahli agar persidangan tidak berlarut-larut. Ini berbeda dengan aturan lama yang relatif longgar dan terkadang membuat perkara berjalan lama tanpa kejelasan waktu.
Aturan baru juga memasukkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dan opsi perjanjian penundaan penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) dalam konteks tertentu, termasuk kasus korporasi. Ini memberikan alternatif penyelesaian kasus tanpa melewati persidangan panjang, asalkan diiringi persetujuan hakim dan syarat-syarat tertentu
Meski KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang penting, beberapa pengamat mengingatkan perlunya penjagaan terhadap hak asasi dan pengawasan independen dalam praktiknya. Kritik dari sejumlah organisasi HAM menyoroti bahwa perlu ada checks and balances yang kuat agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan seperti terkait kewenangan penahanan atau tindakan paksa meskipun aturan praperadilan mengatur kontrol yudisial.