spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Viral di Media Diduga Tambang Emas Ilegal Beroperasi Di Galugua, Satreskrim Polres 50 Kota Gelar Razia
V

Kategori -
- Advertisement -

Limapuluh Kota, BeritaSumbar.com ,- Dalam beberapa hari ini vital di media online dan media sosial ada dua alat berat beroperasi di aliran batang Kampar yang ada si Kenagarian Galugua Kex Kapur IX kab Limapuluh Kota. Diduga alat berat jenis escavator tersebut melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di aliran sungai di ujung kabupaten Limapuluh Kota tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan razia dilokasi dugaan Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Jorong Galugua Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX, Razia yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi.

Selain Kasat Reskrim, dalam razia (penyelidikan) yang dilakukan Senin pagi 15 Desember 2025 itu juga ikut KBO Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga, Kanit Tipidter, IPDA. Bayu Satria.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui aktivitas penambangan emas Ilegal itu telah berlangsung selama beberapa hari, namun sayang, saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas dilokasi yang diduga tempat menambang emas tersebut. Petugas hanya menemukan bekas atau sisa aktivitas penambangan.

” Iya, kemarin kita melakukan penyelidikan atau mendatangi lokasi dugaan penambangan emas Ilegal di Galugua Nagari Kapur IX, meskipun saat didatangi dilokasi (TKP) tidak didapati aktivitas penambangan, namun terlihat tanda-tanda pernah dilakukan aktivitas pertambangan sebelumnya dengan terlihat masih ada sisa-sisa kamp-kamp tempat peristirahatan pekerja tambang dan sarana-prasarana pendukung,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi, Selasa siang 16 Desember 2025.

Kasat Reskrim juga menambahkan, beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan, 1 (satu) unit rangka besi beserta selang sedotan, 1 (satu) unit penyaringan pasir berukuran lebih kurang panjang 3 meter dan tinggi 5 meter dari unit tersebut.

” Dilokasi juga kita dapati sejumlah Barang Bukti bekas aktivitas penambangan, dari informasi juga diketahui bahwa saat operasional diketahui bahwa tambang emas illegal tersebut dilakukan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis PC 700,”tambah IPTU. Repaldi.

Sebelumnya viral diberbagai media sosial dan media online terkait aktivitas penambangan emas Ilegal yang dilakukan dilokasi itu, bahwa hasil penambangan emas bisa menghasilkan emas mencapai beberapa kilogram.

Sementara Walinagari Galugua, Wendriadi Dt Bosa saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas penambangan emas Ilegal (PETI) belum merespon atau memberikan jawaban.

” Sudah dua kali saya hubungi/telpon melalui telpon WhatsApp dan kirimkan pesan, namun pak wali belum memberikan jawaban meski berdering.”ungkap Arya Irvanus, wartawan semangatnews yang pertama kali memberikan aktivitas ilegal mining itu.

Aktivitas PETI sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya (misalnya merkuri untuk tambang emas), dan perubahan bentang alam.

Selain itu, juga merugikan negara Karena tidak berizin, pelaku tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak lainnya, menyebabkan kerugian finansial bagi negara, termasuk bisa menyebabkan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar area tambang.

- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img