spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tidak Terima Diberhentikan Sepihak, 15 Perangkat Gugat Wali Nagari Sungai Aua Pasaman Barat
T

Kategori -
- Advertisement -

Padang,BeritaSumbar.com,- Sebanyak 15 orang perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat memutuskan menggugat Wali Nagari setempat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, lantaran upaya mediasi yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum penggugat gagal.

“Kami telah melayangkan keberatan secara tertulis tetapi tidak ditanggapi oleh Pj Wali Nagari tersebut terkait pemberhentian klien kami,maka kami akan melakukan gugatan di PTUN, kata Kuasa Hukum perangkat Nagari Sungai Aua Elga Maidison, SH.I kepada media Rabu (29/6/2022).

Elga menjelaskan gugatan ke PTUN telah dimasukan pada Senin (13/6), yaitu ada 15 perangkat Nagari yang dipecat sepihak tidak menerima keputusan Wali Nagari Sungai Aua tersebut.

Secara tegas mereka yang diberhentikan itu menyatakan tidak menerima keputusan Wali Nagari Sungai Aua terkait pemberhentian itu di PTUN ini semoga mendapatkan keadilan”, kata Elga

Lebih lanjut Elga menyebutkan gugatan yang dilayangkan itu dimaksudkan agar kebenaran proses pemberhentian yang telah berlangsung tersebut terurai jelas, apakah sudah sesuai mekanisme yang ada selain itu melalui gugatan tersebut diharapkan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

“Ini perlu diketahui publik terkait pemberhentian Kepala Jorong yang diduga tidak sesuai aturan, kami juga sudah melayangkan surat ke Bupati dan DPRD Kabupaten Pasaman Barat, berharap ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah setempat”, ujar Elga

Diberitakan sebelumnya sebanyak 15 perangkat Nagari Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat tidak terima diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Wali Nagari setempat, Kemudian ke 15 perangkat Nagari yang diberhentikan itu menunjuk Elga Maidison, SH.I dan rekan-rekan sebagai kuasa hukumnya.

“Klien kami merasa dirugikan karena tindakan Pj Wali Nagari tersebut yang diduga menyalahi aturan, sebelumnya klien kami adalah Kepala Jorong yang sah di kampungnya masing-masing hal ini berdasarkan surat pengangkatannya dan telah dijamin oleh undang-undang”, sebut Elga

Menurut Elga selain ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pihaknya juga melaporkan kasus persoalan tersebut ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan untuk laporan ke Ombudsman tersebut masih berjalan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan”, tutupnya. (AR)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img