26 C
Padang
Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

600 Pekerjaan Tersedia, Pejabat Pengadaan Pertajam Perpres
6

Kategori -
- Advertisement -

Lebih dari 600 paket pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Pemko Payakumbuh, akan direalisasikan dalam tahun 2014 ini. Dalam proses pengadaannya, memerlukan pejabat pengadaan yang mengetahui dan memahami seluk beluk dan peraturan-peraturan proses pengadaan yang berlaku. Pejabat pengadaan harus kuasai dan mempertajam pengetahuan tentang Perpres 54 Tahun 2010 dan Perpres 70 Tahun 2012.

Setiap uang negara yang dibelanjakan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus sesuai dengan perencanaan awal pengadaan. Salah dalam membuat perencanaan dan keluar dari payung hukum ketika memproses pekerjaan, muaranya sudah jelas berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pejabat pengadaan jangan sampai mengabaikan kedua Perpres dimaksud.

Penegasan itu disampaikan Sekdako Payakumbuh H. Benni Warlis, ketika membuka Sosialisasi dan Pembekalan bagi Pejabat Pengadaan SKPD se Kota Payakumbuh, di Hotel Bundo Kanduang, Selasa (11/3). Kegiatan yang dibidani Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan (Dalminbang), Setdako itu, berlangsung dua hari, 11-12 Maret 2014.

Laporan Kepala Dalminbang H. Refdinal, sosialisasi dan pembekalan ini ditujukan kepada pejabat pengadaan yang biasa melakukan pengadaan barang dan jasa secara langsung atau dengan nominal pengadaan paling tinggi Rp 200 juta. Pesertanya berjumlah sebanyak 65 orang yang sebelumnya telah mengantongi sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

Menurut Benni Warlis, peserta sosialisasi dan pembekalan ini merupakan orang-orang pilihan yang mengerti tentang pengadaan barang/jasa. Namun, dalam aplikasinya, dibutuhkan persepsi yang sama dan tidak terjadi multi tafsir dalam melakukan action. Karena itu, ajang sosialisasi, juga dimanfaatkan untuk saling tukar pikiran, tentang bagaimana melakukan pengadaan barang dan jasa di lapangan” ujar Setdako Benni.

Proses pengadaan barang/jasa Pemerintah, haruslah bersifat efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel. “Seperti yang tercantum dalam pasal 5 Peraturan Presiden RI nomor 54 tahun 2010. Peraturan ini harus menjadi patokan dalam setiap melakukan pengadaan barang/jasa. Unsur KKN harus dihilangkan secara menyeluruh” tegas Benni.

Kabag Dalminbang Refdinal, berharap, peserta terlibat aktif dalam diskusi dan bedah kasus dalam memecahkan masalah-masalah dalam proses pengadaan. Sehingga, setelah sosialisasi ini berakhir, para pejabat pengadaan yang ada di lingkungan Pemko Payakumbuh, memiliki kompetensi dalam melakukan pengadaan yang nantinya berimbas pada peningkatan kinerja.

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img