Padang Panjang,BeritaSumbar.com,- Proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Yogi Melvin (23) memasuki tahap rekonstruksi di Polres Padang Panjang. Selasa 10/1/23 reka ulang kasus oleh tim penyidik digelar.
Kegiatan reka ulang kasus yang berjalan lebih kurang 2 jam 30 menit dengan 36 adegan. Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Simamora,S.H dan dilaksanakan oleh Kasat Reskrim,Iptu Istiqlal, Penyidik dari Polres Padang Panjang , Jaksa Penuntut Umum Berta Ningsih,S.H beserta Staf Pidum Kejari Padang Panjang,dan kuasa Hukum pelaku MR dengan menghadirkan langsung tersangka MR dan semua barang bukti.
Kepada awak media, Kasat Reskrim mengatakan Rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran mengenai terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan jasad korban sekaligus mencocokkan dengan keterangan yang diperoleh dari tersangka, MR (20) tahun.
Pembunuhan yang dilakukan tersangka MR berawal dari chatting dengan korban melalui aplikasi Marketplace, pelaku negosiasi Jual beli Handphone Jenis Iphone 10 ,sampai pelaku MR melakukan pembunuhan kepada Korban di sebuah Gudang Kosong Kelurahan Ngalau dengan menggunakan sebatang Besi pipih yang sudah diasah MR sehingga runcing , yang memang telah dipersiapkan oleh pelaku MR , semua reka ulang dari 36 adegan yang diperagakan, tambah kasat Reskrim.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K menerangkan dalam pengamanan rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus tersebut Polres Padang Panjang menurunkan 25 orang personil untuk mengamankan dan mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Disamping itu Rekonstruksi ini dilakukan penyidik untuk menyelaraskan dan mengetahui secara langsung bahwa tersangka melakukan tindak pidana ini sesuai dengan fakta, barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik Satreskrim Polres Padang Panjang tutup Kapolres.
Sementara itu Romi Martianus SH, Kuasa Hukum Tersangka kepada awak media beritasumbar.com usai gelar rekon mengatakan Upaya gelaran rekonstruksi yang dilakukan polres Padang Panjang dalam penyidikan, adalah untuk membuat terangnya suatu tindak pidana.

Rekon pada hari ini melibatkan Penasehat Hukum Tersangka untuk mendampingi dan menjaga hak-hak tersangka dalam reka adegan yang diselenggarakan.
Dikarenakan tersangka tidak memiliki pengacara sendiri, maka negara menunjuk Pengacara dalam hal ini prodeo pro bono.
Dikatakan kuasa hukum MR, Romi Martianus, SH bahwa dalam rekonstruksi pagi itu, tersangka tidak ada di intimidasi, ditekan atau dipaksa oleh penyidik dalam gelaran adegan demi adegan sebanyak 36 adegan rekon.
Saya mengawal langsung proses rekon dan menyempatkan berkomunikasi dengan MR mengenai jalannya rekon, adegan yang diperagakan tadi memang sesuai dengan apa yang disampaikan MR dalam BAP nya, dari awal pemeriksaan tersangka baik oleh penyidik Polres sampai rekonstruksi tersangka selalu di dampingi oleh penasehat hukum, kata Romi Martianus SH
