Padang Panjang, BeritaSumbar.com – Kecelakaan lalu lintas beruntun kembali terjadi di jalur Padang Panjang–Bukittinggi. Insiden yang terjadi di pendakian Panyalaian, tepatnya di Jorong Pincuran Tinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin (26/1/2026) pagi, menewaskan lima orang dan melukai empat lainnya.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 08.45 WIB dan melibatkan dua unit truk, sejumlah sepeda motor, pejalan kaki, serta menyebabkan kerusakan pada warung milik warga.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk trailer BK 9634 XA yang dikemudikan Bandes H.T. Sihaloho (37) melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan truk trailer diduga mengalami hilang fungsi pengereman,” ujar AKP Pifzen.
Akibat rem blong, truk trailer menabrak bagian belakang truk box BA 8089 NU yang dikemudikan Zulfia (40). Benturan keras mendorong truk box hingga menghantam sepeda motor Honda Vario BA 6624 LAD yang dikendarai Yan Rahmad Fajri (32) dengan penumpang Elfi Febriyanti (42).
Truk box kemudian menabrak pangkalan ojek di tepi jalan yang saat itu terdapat pejalan kaki Dian Febri (35), serta menyeret dua sepeda motor yang sedang terparkir. Akibat kejadian tersebut, truk box terbalik di sisi kiri jalan.
Sementara itu, truk trailer BK 9634 XA terus melaju tanpa kendali dan kembali menabrak dua pejalan kaki, Jefrizal (37) dan Alfizar (51), yang berada di sebuah warung di sisi kiri jalan. Truk trailer tersebut akhirnya menghantam warung warga dan terbalik di pekarangan rumah penduduk.
Akibat kecelakaan beruntun ini, lima orang meninggal dunia, yakni Bandes H.T. Sihaloho, Yan Rahmad Fajri, Dian Febri, Jefrizal, dan Alfizar.
Sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Zulfia, Bujang (75) pemilik warung, Elfi Febriyanti, serta Agustiawarman (39) yang merupakan kernet truk trailer.
Pihak kepolisian menyebutkan, kondisi jalan saat kejadian beraspal baik, menurun, cuaca cerah, pandangan tidak terhalang, serta dilengkapi marka jalan. Dugaan sementara, kecelakaan dipicu oleh kegagalan sistem pengereman kendaraan berat.
Peristiwa ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/I/2026/SPKT.SATLANTAS/RES PADANG PANJANG/POLDA SUMBAR. Polisi menerapkan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Wisnu Hadi, menyatakan pihaknya telah melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengamanan barang bukti.
“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan,” ujarnya. (RO)
