Pariaman, beritasumbar.com.Jajaran Polres Pariaman melalui Satnarkoba amankan 32 paket sabu siap edar di Kota Pariaman. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil digagalkan dirumah tersangka yang sejak lama diintai oleh aparat Kepolisian Resor Pariaman.
Dua oang tersangka pengedar tersebut diringkus diruhnya Korong Palangahan Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kp.Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menjelaskan, kedua pelaku bernama Elfi dan Ahmad, ditangkap saat pesta sabu di kediaman salah satu pelaku.
“Penangkapan itu pada Kamis 27 Februari 2020 di dalam kediaman pelaku yang bernama Elfi sekitar pukul 22 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku kami juga mengamankan barang bukti sabu,” ungkap AKBP Andry, Selasa 03 Maret 2020.
Lebih lanjut Andry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering transaksi narkoba di dalam rumah tempat mereka diciduk.
“Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti ternyata memang benar adanya dan langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, lalu bersama mereka kami juga amankan beberapa paket sabu dengan ukuran beragam,” jelas Kapolres itu.
Dikatakannya diantara barang bukti tersebut terdiri dari 32 paket sabu dengan berbagai ukuran dan siap untuk diedarkan.
“Sebanyak 32 paket yang berhasil kami amankan beserta alat hisap sabu. Mereka mengakui atas kepemilikan narkoba itu. Setelah puas menggeledah lokasi kami lakukan interogasi mendalam kepada kedua pelaku di markas,” sebut Andry.
Diketahui dari pengakuan kedua pelaku barang haram tersebut didapat dari daerah Pekanbaru, Riau. Lagi-lagi pihak Polres Pariaman mengamankan sabu yang dipasok dari Pekanbaru.
Terkait sabu dari wilayah Pekanbaru, Kapolres tersebut mengakui ini bukan pertama kalinya. Selama ini dikatakan Kapolres bahwa sabu yang banyak beredar di Pariaman memang dari wilayah tersebut.
“Maka daripada itu kami selalu melakukan berbagai strategi untuk menelisik modus para pelaku pengedar narkoba, terutama yang dari Pekanbaru ini,” ungkap Kapolres itu.
Sepanjang tahun 2020 ini penangkapan sabu terbayak 32 paket yang digagalkan dari tangan pengedar berhasil diringkus bersama pelakunya,”ucap Andry.
Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pariaman dan kedua. Terancam hukuman minimal 5 tahun dan.maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal sangkaan,” akhir Andry.
Reportase : syamsul
Beritasumbar.com
32 Paket Sabu Diamankan Jajaran Polres Pariaman3
- Advertisement -