32 C
Padang
Sabtu, Februari 15, 2025
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

2 Ranperda Disetujui, 1 Dikembalikan Kepada Pemko Payakumbuh Untuk Di Sempurnakan Lagi
2

- Advertisement -

Payakumbuh,BeritaSumbar.com,- 8 Fraksi yang ada di DPRD Kota Payakumbuh akhirnya menyetujui 2 rancangan peraturan daerah (ranperda) dari 3 yang diajukan Pemko Payakumbuh. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan alot. Sementara 1 Ranperda lagi dikembalikan kepada Pemko untuk disempurnakan lagi.
Adapun 2 Ranperda disetujui menjadi Perda itu yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perturan Daerah Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Perunahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Gangguan untuk di jadikan Perda.
Sedangkan 1 buah Ranperda yang dikembalikan ke Pemko untuk disempurnakan adalah Ranperda tentang Organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum kota Payakumbuh.Keputusan itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD terhadap Pengambilan Keputusan terhadap 3 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Payakumbuh pada Rabu (23/5).
Sidang paripurna  tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Payakumbuh, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dan Wakil Ketua DPRD, Suparman dengan dihadiri Wakil Walikota Erwin Yunaz, Forkopimda, seluruh OPD, tokoh masyarakat, Ormas, BUMD dan tokoh partai politik. Sidang  diawali dengan Penyampaian Laporan Tingkat II dibacakan oleh juru bicara DPRD, Nasrul.
Menurut Juru Bicara DPRD Payakumbuh, Nasrul, pembahasan ini Ranperda, DPRD sudah melakukan Pembicaraan Tingkat I yang telah berlangsung sejak tanggal 17 Februari sampai dengan tanggal 23 Maret 2018. Pembicaraan Tingkat I khususnya Rapat Kerja Pansus I dan Pansus II DPRD Kota  Payakumbuh dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh berjalan cukup lancar dan serius dengan suasana pembahasan yang didasari oleh rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang cukup tinggi.
Dikatakan, Pansus DPRD Kota Payakumbuh telah melakukan pembahasan terhadap 3 buah Ranperda dengan kegiatan berupa Rapat Kerja dengan Tim Ranperda Kota Payakumbuh, Hearing, Kunjungan Kerja dan Konsultasi ke tingkat pusat demi kesempurnaan Ranperda tersebut.
Hearing yang dilakukan DPRD :Hearing dengan Ketua LPM se-Kota Payakumbuh, Rabu 14 Maret 2018. Hearing dengan Ketua RW se-Kota Payakumbuh, Kamis 15 Maret 2018.
Kunjungan Kerja yang Dilaksanakan DPRD: Kunjungan Kerja Ke Kota Pariaman dan Kota Padang, Senin-Rabu 26-28 Maret 2018. Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Bogor dan Kota Depok Jabar, Minggu-Jum’at 1-6 April 2018.
Konsultasi yang dilakukan DPRD: Konsultasi ke Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Rabu-Kamis,  2-3 Mei 2018. Konsultasi ke Tingkat Pusat, Minggu-Rabu, 6- 9 Mei 2018.
Juru bicara DPRD Nasrul juga membacakan pendapat dari Fraksi-fraksi, diantaranya mereka mengharapkan supaya regulasi Perda Adminisrasi Kependudukan ini dapat menjadi pedoman dan payung hukum dalam penataan seluruh administrasi kependudukan di Kota Payakumbuh, sebutnya.
Berkaitan dengan Izin Gangguan (HO) yang selama ini merupakan penerbitan izinnya adalah kewenangan dari pemerintah daerah. Permendagri nomor 19 tahun 2017 telah mencabut regulasi berkaitan dengan izin gangguan ini, agar tidak terjadi lah kekosongan hukum (recht vacuum) atas pedoman teknis pelaksanaan pelayanan Izin Gangguan. Maka Pemko Payakumbuh melalui ranperda ini mencabut Perda yang mengatur tentang izin gangguan ini agar terjadi keselarasan dengan aturan yang lain.
Sementara itu Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz dalam sambutannya dalam rapat paripurna DPRD terhadap Pengambilan Keputusan terhadap 3 buah Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda menuturkan bahwa, persetujuan dua Ranperda menjadi Perda merupakan bukti nyata kesungguhan antara eksekutif dengan legislatif untuk melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing secara maksimal.(*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img