Agam,BeritaSumbar.com-Seorang warga jorong Data Simpang Dingin, nagari Paninjauan, kecamatan Tanjung Raya, kabupaten Agam, menyerahkan 1 ekor satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus Caucang) kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam.
Kepala BKSDA Resort Agam Syahrial Tanjung didampingi unit Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) mengatakan, Dasman (60) salah sorang warga jorong Data Simpang Dingin, menyerahkan 1 ekor kukang kepada petugas BKSDA Resort Agam, saat petugas BKSDA bersama mahasiswa fakultas kehutanan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), sedang melaksanakan kegiatan explorasi di nagari Paninjauan,
“Dasman mengaku kepada kami, satwa tersebut diperolehnya didepan rumahnya ketika bergelantungan dikabel aliran listrik,” ujarnya
Lebih lanjut Syahrial mengatakan, penyerahan satwa liar ini disaksikan langsung oleh mahasiswa UMSB, lalu petugas BKSDA melepas liarkan satwa tersebut dikawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.
Penyerahan satwa liar tersebut, merupakan bentuk kesadaran masyarakat setelah BKSDA menyampaikan sosialisasi dan himbauan melalui selebaran tentang tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 jo Pasal 40 ayat (2) bahwa bagi setiap orang yang menangkap, melukai,membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan atau mati dapat dikenakan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp.100 juta.(fadil)
Beritasumbar.com
Warga Nagari Peninjauan Serahkan Satwa Liar Pada BKSDAW
- Advertisement -
- Advertisement -