Prosedur mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) A/B1/B2 pribadi atau umum, tidak terlalu sulit. Kapolresta Payakumbuh AKBP Yuliani, SH, menegaskan, ujian praktek sarat utama bagi pemohon mendapatkan SIM. Bagi mereka yang tak lulus ujian praktek, penerbitan SM-nya akan tertunda, hingga pemohon dinyatakan lulus ujian praktek. Penerbitan SIM, merupakan penghargaan dari pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai cakap dan mampu mengemudikan kendaraan bermotor.
Penegasan tersebut disampaikan kapolresta Yuliani, ketika rapat rencana pembangunan sarana uji praktek penerbitan SIM di aula Kesbangpol Payakumbuh, Senin (2/2). Rapat ini dihadiri Wakil Walikota H. Suwandel Muchtar, Asisten I Yoherman, Asisten II Amriul, Kadishubkominfo Adrian, Kepala Kesbangpol Elfriza Zaharman, pimpinan SKPD terkait lainnya serta unsur pengurus KAN Koto nan Gadang dan KAN Tiakar.
Sarana uji praktek yang akan dibangun Polresta Payakumbuh, dikatakan, butuh space terbuka yang reprsentatif. Untuk mendapatkan space dimaksud, Polresta minta bantuan pemko memfasilitasinya. “Kita berharap, pemko dalam waktu tidak terlalu lama, sudah dapat menyediakan tanah buat rencana pembangunan sarana uji praktek dimaksud,” katanya.
Dikatakan, diantara ujian praktek yang harus dikuasai pemohon, yaitu saat berada di tanjakan. Disini, peserta diminta mengendarai mobil dan naik ke atas tanjakan dan berhenti di tengah-tengah, matikan mesin, kemudian nyalakan mesin kembali, kemudian harus bisa berjalan maju tanpa mundur. “Banyak pengemudi yang tak cekatan di tanjakan. Karena itu, ujian praktek di tanjakan sangat diperlukan untuk mendapatkan SIM,” tegas kapolresta.
Wakil Walikota Payakumbuh Suwandel Muchtar, mendukung rencana pembangunan sarana uji praktek itu. Karena itu, wawako mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemilik tanah buat lokasi tersebut. “Jika lapangan Kubu Gadang menjadi target untuk pembangunan sarana uji praktek, kita butuh koordinasi dengan pengurus KAN Koto nan gadang dan KAN Tiakar,” sebut Suwandel.