Padang Panjang, beritasumbar.com – Sebanyak tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang telah memperoleh hak akses terhadap data perseorangan penduduk.
“Ini bentuk kerjasama dan inovasi pelayanan Dinas Dukcapil Kota Padang Panjang,” Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang Panjang Dra. Maini MM yang didampingi oleh Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Rima Erizon, SE, ME, Kamis (6/5).
Tujuh OPD tersebut, diantaranya Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pangan dan Pertanian. Selanjutnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, terakhir Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah.
Ia menyebutkan data perseorangan merupakan data dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung dengan pusat data Kementerian Dalam Negeri.
Data tersebut kemudian dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Mendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tersimpan di Data Warehouse yang dikelola Kemendagri.
Salah satu mekanisme Pemanfaatan Data Perseorangan yang dapat dimanfaatkan OPD yaitu melalui mekanisme web portal.
Pemberian izin hak akses web portal ini harus melalui persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan amanat Permendagri 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Selain itu jelasnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 ayat (4) menjelaskan bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
“Antara lain untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal,” terangnya.
Khusus untuk OPD di Kabupaten/Kota, lanjutnya, pemanfaatan data kependudukan difasilitasi oleh Dinas Dukcapil di kabupaken/kota masing-masing.
Untuk itu, bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang yang membutuhkan data valid by name by address dapat mengajukan Permohonan User ID ke Dinas Dukcapil Padang Panjang.
Saat ini tambahnya, semua OPD telah menjalin Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dengan Dinas Dukcapil Padang Panjang.
Namun demikian, pemberian Hak Akses haruslah melalui mekanisme yang sesuai dengan Permendagri 102 Tahun 2019.
“Mari dukung Satu Data Indonesia untuk menciptakan data berkualitas demi pembangunan bangsa,” ajaknya. (Ben)