Pariaman,Beritasumbar.com, – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap seorang pria inisial HN (41), warga Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di salah satu rumah di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Senin 14/7/2025.
“HN berhasil kami tangkap di kamar belakang rumahnya, yang mana rumah tersebut terkunci dan tim membuka secara paksa pintu rumah tersangka kemudian tim juga membuka pintu kamar tersangka yang mana memakan waktu selama lima menit, dan tersangka diamankan kemudian diinterogasi tentang keberadaan barang bukti, dengan kooperatif tersangka menunjukan barang bukti. Penangkapan ini berkat kejelian dan kesabaran anggota Satresnarkoba,” ujar Iptu Darmawan dalam konferensi pers di Mapolres Pariaman, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut Kasat Iptu Darmawan menjelaskan, tersangka HN sudah lama menjadi Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pariaman. Saat penangkapan, petugas kami memperlihatkan barang bukti di hadapan Kepala Dusun, Ketua Pemuda, dan sejumlah warga. HN pun mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Dalam proses penangkapan, HN sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dibekuk tanpa korban. Barang bukti yang diamankan antara lain 18 paket shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran kecil, 2 paket shabu yang dibungkus dalam plastik klip bening ukuran sedang dan beberapa buah alat hisap shabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Andra Sikumbang)