31 C
Padang
Jumat, Mei 17, 2024
spot_imgspot_img
Beritasumbar.com

Tanpa Kantongi Izin, Wako Erman Safar agar Pertimbangkan Pengoperasian RSUD Bukittinggi
T

- Advertisement -

Bukittinggi, beritasumbar.com — Pemerintahan Kota Bukittinggi di bawah kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota, Erman Safar – Marfendi, agaknya perlu untuk mengkaji kembali pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi, yang berada di Jln By Pass, Gulai Bancah kota itu.

Jika RSUD belum mengantongi izin, seperti izin operasional, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019, tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, jelas legalitas RSUD Bukittinggi dalam menerima pasien dipertanyakan.

Misalnya tetap menerima pasien, berpotensi menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Bisa saja nanti, akan ada penilaian mal administrasi atau mal praktek.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019, pada BAB IV tentang Perizinan Bagian Kesatu Persyaratan. Pada Pasal 23 ayat (1) jelas menerangkan, bahwa setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit.

Sedangkan ayat (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Lokasi bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) harus berada pada lahan yang
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata bangunan lingkungan kabupaten/kota setempat dan peruntukan lahan untuk fungsi Rumah Sakit.

Untuk ayat (2) Lahan bangunan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan
fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Nah berdasarkan keterangan di atas, sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit. Artinya, jika RSUD Bukittinggi tidak ada izin, apakah ini tidak melanggar.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar kepada wartawan di RSUD Bukittinggi usai pelaksanaan vaksin covid-19, Senin (2/3/2021), terkait perizinan RSUD Bukittinggi, ia menyebutkan telah berkoordinasi singkat dengan PLT dinas kesehatan, di mana sedang mengupayakan untuk mengurus izin operasionalnya.

Kalimat sedang berupaya untuk mengurus izin operasional, dapat digarisbawahi bahwa RSUD Bukittinggi — jika memang tengah dioperasikan saat ini — jelas tanpa ada izinnya.

Wako Erman Safar agar memastikan izin dari RSUD Bukittinggi. Bila memang belum punya izinnya, untuk sementara agar tidak menerima pasien umum terlebih dulu.

Pasalnya, jika pasien umum diterima, sekali lagi ditegaskan bakal bisa berpotensi menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari. Bisa saja nanti akan ada penilaian mal administrasi atau mal praktek.

Untuk diketahui, RSUD Bukittinggi dibangun sejak 2018 lalu dengan total anggaran Rp150 miliar lebih dari APBD Bukittinggi. Dari jumlah itu, bangunan fisik menelan dana sebesar Rp107 miliar lebih. Sisanya untuk pengadaan alat kesehatan.

RSUD Bukittinggi tersebut terdiri dari enam lantai, dengan 100 tempat tidur dan tujuh poli. RSUD Bukittinggi juga memiliki ruang operasi gawat darurat, dan ruang operasi sentral.

Kontrak perencanaan RSUD Bukittinggi dimulai 24 April 2017 sebesar Rp1 miliar lebih. Agustus 2018 mulai dilaksanakan pekerjaan RSUD.

Dalam pelaksanaannya, sedikit ada kendala. Pelaksana yang lama diputus kontrak pada 7 Oktober 2018. Selanjutnya, pada Februari 2019 pembangunan kembali dilanjutkan, dan berhasil menyelesaikan pembangunan RSUD tersebut.

Selain bangunan fisik, juga telah diadakan alat kesehatan senilai Rp34 miliar. Semua buatan Eropa dan dilakukan dengan sistem e-catalog.

Kembali pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2019, bahwa Pasal 30 ayat (1) dalam hal rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan tertentu, Rumah Sakit harus mendapatkan izin pelayanan kesehatan tertentu dari Menteri.

Dengan demikian, rumah sakit bila mana dioperasikan, ada baiknya memiliki izin terlebih dulu. Untuk itu, ada baiknya dipertimbangkan kembali oleh Wali Kota Erman Safar, yang mana menyampaikan pemerintah Bukittinggi, malalui RSUD siap melayani seluruh masyarakat kota untuk berobat di RSUD Bukittinggi. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

BERITA PILIHAN

- Advertisement -
- Advertisement -

Tulisan Terkait

- Advertisement -spot_img